-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Keselamatan Terabaikan : Proyek RKB SMPN 4 Padang Timbulkan Kekhawatiran

    Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T13:00:38Z

    PADANG - 5 AGUSTUS 2025 - Di tengah riuhnya aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Padang, sebuah pemandangan kontras mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius. Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang seharusnya menjadi angin segar bagi kemajuan pendidikan, justru berjalan tanpa mengindahkan standar keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama. Potret ironis ini terekam jelas, seolah meniadakan sekat antara dunia pendidikan dan kotornya medan konstruksi.

    Irmon (41), seorang warga yang kala itu tak sengaja melintas, dibuat tertegun. Ia menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana siswa-siswi berseragam putih-biru berjalan hilir-mudik, hanya berjarak beberapa langkah dari tumpukan besi, pasir, dan lubang galian. "Sungguh tidak profesional," ujarnya dengan nada miris. "Seharusnya, kontraktor pelaksana, yaitu CV. Perintis, membuat garis pembatas yang jelas. Ini demi keselamatan anak-anak sekolah. Kalau sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang mau bertanggung jawab?"


    Kekhawatiran Irmon bukan tanpa alasan. Berdasarkan plang proyek yang terpasang, pembangunan ini memang resmi dan digarap dengan anggaran yang tidak sedikit. Dengan nilai kontrak mencapai Rp. 1.436.989.400,00 dari APBD Kota Padang tahun 2025, proyek ini seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai prosedur. Namun, realitas di lapangan jauh dari kata ideal.


    Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal ketiadaan pembatas ini kepada Well of Sonora, Kabid Sapras dan Aset Disdik Kota Padang, respons yang diterima justru terkesan santai. "Makasih infonya bg, kemarin sudah dipasang pagar safetyline dan rambu-rambu… akan diingatkan kepada kontraktor untuk memasang kembali," jawabnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa pihak dinas sebenarnya mengetahui kondisi tersebut, namun tidak mengambil tindakan tegas sejak awal.


    Kejanggalan lain yang tak kalah mencolok adalah para pekerja di lapangan. Dalam cuaca terik, mereka terlihat sibuk mengangkat material berat dan mengoperasikan mesin, namun tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Sebagian besar dari mereka hanya mengenakan kaus dan celana biasa, tanpa helm, sepatu keselamatan, atau sarung tangan. Padahal, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, penggunaan APD adalah sebuah kewajiban di setiap proyek konstruksi.


    Alat Pelindung Diri (APD) adalah benteng terakhir bagi pekerja dari berbagai potensi bahaya di lokasi proyek, mulai dari risiko terjatuh, tertimpa benda, hingga terpapar bahan kimia atau debu. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010. Tanpa APD, para pekerja seakan menantang maut demi menyelesaikan pekerjaan.


    Situasi di SMPN 4 Padang ini menjadi cerminan dari lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja. Di satu sisi, ada tanggung jawab moral untuk melindungi siswa dari bahaya, di sisi lain, ada juga kewajiban untuk memastikan keselamatan para pekerja. Ketika kedua hal ini terabaikan, proyek pembangunan yang seharusnya membawa kebaikan justru berpotensi besar menorehkan luka.


    Pembangunan RKB di SMPN 4 Padang adalah investasi berharga untuk masa depan pendidikan. Namun, jika pelaksanaannya mengesampingkan faktor keselamatan, maka proyek ini hanya akan menjadi monumen pengingat akan kelalaian yang fatal. Sudah saatnya pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor hingga dinas pengawas, kembali menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan profesionalisme dan tanggung jawab penuh.  (And/Mon) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini