-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gerak Cepat Polsek Pauh, Residivis Pencuri Kabel Unand Senilai Rp 7,5 Juta Diringkus

    Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T15:00:55Z

    PADANG – 21 NOVEMBER 2025 -  Aksi nekad seorang residivis kasus pencurian kembali terhenti setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Pauh berhasil menciduknya enam hari pasca-kejadian. Pelaku, RA (32), alias RM, diduga kuat sebagai otak di balik pencurian kabel tembaga instalasi listrik di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


    Kejadian bermula pada hari Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di area Jalan Rumah Kaca Kampus Fakultas Pertanian Unand. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, RM tidak beraksi sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial AM (DPO) melakukan pengintaian lokasi.


    "Modus pelaku cukup rapi. Mereka menggambar lokasi terlebih dahulu menggunakan sepeda motor untuk memastikan keadaan sepi," terang Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, S.H.


    Selang satu hari setelah pengintaian, saat suasana kampus lengang, pelaku kembali untuk melancarkan aksinya. Kabel listrik jenis MYF96Y ukuran 4x6 sepanjang 53 meter yang terpasang dengan rapi dipotong dan dibawa kabur.


    Mirisnya, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa kabel tembaga tersebut langsung dijual seharga Rp 3.200.000,-. "Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, telah digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," tambah AKP Nasirwan.


    Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban, JT (54), seorang Dosen di fakultas tersebut, melalui Laporan Polisi Nomor LP / B / 45/ XI / 2025 pada tanggal 15 November 2025.


    Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Pauh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Mardianto. Padang, S.H. dan Panit 2 Reskrim Aiptu Firmansyah, S.H., M.H. langsung bergerak. Penyelidikan intensif dilakukan, meliputi pemeriksaan saksi dan menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


    "Petunjuk dari CCTV serta informasi dari masyarakat mengarah kepada pelaku. RA, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Koto Panjang," jelas IPTU Mardianto.


    Tidak butuh waktu lama, pada Jumat sore, 21 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan upaya paksa dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor BEAT warna hitam BA 3323 AAG yang diduga digunakan saat beraksi.


    Kasus ini menambah panjang daftar catatan kriminal RS. Kepolisian memastikan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam Perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Tahun 2015, di mana ia sempat menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di LP Muara Padang.


    "Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pauh dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku, ALIM, yang masih DPO," tutup Kapolsek Pauh.  (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini