PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap operasional Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menerima audiensi dari pihak Yayasan Karunia Insani di Kediaman Resmi Wali Kota, Jumat (17/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Eri Sendjaya, dan Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.
"Persoalan penyalahgunaan narkoba di Kota Padang membutuhkan penanganan yang serius dan terintegrasi. Pemko Padang, melalui OPD terkait, siap berkolaborasi mendukung IPWL Yayasan Karunia Insani untuk membantu pecandu narkoba agar dapat pulih dan kembali hidup normal ke tengah masyarakat," tegas Fadly Amran.
Fadly menambahkan, tingginya angka kasus narkoba yang melibatkan usia remaja menjadi catatan khusus bagi pemerintah. Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan serta pendampingan intensif adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kota Padang.
"Kita bersama harus merumuskan program yang tepat agar proses rehabilitasi berjalan optimal, sekaligus memperkuat sistem edukasi dan perlindungan bagi masyarakat," imbuh Wali Kota.
Di sisi lain, Program Manager IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar, Rezki Febri, menyambut positif komitmen yang ditunjukkan oleh Pemko Padang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beroperasi aktif di Kota Padang selama empat tahun terakhir.
"Kami telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Sosial untuk layanan NAPZA serta telah memenuhi rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami berharap sinergi ini menjadikan kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan rehabilitasi," ujar Rezki.
Saat ini, IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar berpusat di Gang Sehati RT 03 RW 02 No. 54, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Dengan adanya dukungan formal dari pemerintah, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi narkoba yang kredibel dan legal di Kota Padang dapat semakin terbuka luas. (Moudy)
