-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T14:42:28Z


    PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Senin (30/3/2026). Langkah ini merupakan wujud kepatuhan Pemkot Padang terhadap regulasi keuangan negara sekaligus komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


    Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bertempat di Aula Lantai IV Kantor BPK Perwakilan Sumbar. Laporan diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur.


    Kepatuhan Tenggat Waktu: Penyerahan LKPD "unaudited" ini dilakukan tepat waktu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


     Proses Audit Selanjutnya: Status laporan saat ini masih "unaudited" (belum diaudit). Setelah penyerahan ini, BPK akan melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap laporan tersebut untuk menguji kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).


    Indikator Tata Kelola: Ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD menjadi indikator awal dari kedisiplinan administratif dan kesiapan perangkat daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik selama tahun 2025.


    Bagi pemerintah daerah, hasil audit dari BPK atas LKPD merupakan parameter krusial untuk mempertahankan maupun meningkatkan opini pemeriksaan, yang nantinya akan berpengaruh pada kredibilitas kinerja Pemkot Padang di mata publik dan pemerintah pusat.


    Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Padang untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Transparansi dalam proses audit ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari anggaran daerah benar-benar tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang tepat guna.   (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini