PADANG - 13 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah Kota Padang terus menggenjot transformasi sistem layanan persampahan melalui penerapan prinsip 3R (Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) dan modernisasi infrastruktur pengolahan sampah. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dari hulu ke hilir.
Berdasarkan peta jalan evolusi layanan persampahan, sistem pengelolaan di Kota Padang dibagi menjadi tiga fase utama. Pada Kondisi Dulu, warga masih harus mengantar sendiri sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum akhirnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke TPA Air Dingin.
Memasuki Kondisi Sekarang (2025–2026), pelayanan telah ditingkatkan di mana sampah kini dikumpulkan langsung dari rumah warga oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) menuju TPS, untuk kemudian diangkut DLH menuju TPA Air Dingin dengan sistem Controlled Landfill.
Sementara itu, Kondisi yang Dituju di masa mendatang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah langsung dari rumah memisahkan antara sisa makanan dan sampah lainnya sebelum diserahkan ke LPS. Sampah yang terjaga kempilahannya ini nantinya akan diangkut menuju TPST RDF untuk diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau material bernilai ekonomis, sebelum residunya diproses di TPA Air Dingin dengan sistem Sanitary Landfill.
Transformasi besar dalam tata kelola kebersihan ini tentu tidak terlepas dari komitmen dan arah kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Di bawah kepemimpinan keduanya, wajah kebersihan Kota Padang kini berangsur tertata dengan kian apik dan membanggakan.
Keberhasilan ini bukan sekadar angan-angan di atas kertas, melainkan wujud nyata yang dapat disaksikan di ruang-ruang publik. Hampir di setiap sudut kota, denyut keseriusan pemerintah terlihat jelas dari masifnya kehadiran para pejuang kebersihan pasukan kuning dan petugas penunjang yang siaga menjaga keindahan serta higienitas lingkungan kota. Sinergi antara ketegasan kebijakan pemerintah dan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya kini menjadikan Padang semakin elok, bersih, dan nyaman dipandang.
Sebagai bagian dari penyempurnaan sistem, mulai Januari 2027, Kota Padang akan memberlakukan layanan khusus untuk Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga sebanyak 1 kali sebulan sesuai jadwal dari LPS.
Masyarakat diimbau agar tidak mencampur sampah B3 ke dalam sampah harian. Jenis sampah yang masuk kategori ini meliputi baterai bekas, lampu bekas, obat kedaluwarsa, kemasan bahan kimia rumah tangga, serta barang elektronik kecil yang rusak atau bekas. Warga diminta untuk memisahkan, menyimpannya secara terpisah, dan menyerahkannya langsung kepada petugas LPS sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Red)
