-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meluruskan Nalar Publik, Dana Pokir Bukan "Uang Saku" atau Dompet Pribadi Anggota Dewan

    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T00:54:34Z

    Gambar, ilustrasi


    Di tengah dinamika pengawasan pembangunan daerah, masih melekat sebuah stigma dan asumsi keliru yang mengakar di benak sebagian masyarakat bahkan kadang diamini oleh segelintir elite. Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sering kali disalahpahami seakan-akan menjadi dana tunai, "kue anggaran", atau uang pribadi yang bisa dibagi-bagikan sesuka hati oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) mereka.


    Asumsi sesat ini berbahaya. Jika terus dibiarkan, ia tidak hanya merusak nalar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga menjerumuskan para politisi ke dalam jurang pelanggaran hukum.


    Secara substantif, Dana Pokir bukanlah uang pribadi. Ia adalah instrumen konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang bagi anggota dewan untuk menyalurkan serta mewujudkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat di dapilnya. Ketika warga di akar rumput mengeluhkan jalan rusak, jembatan yang nyaris ambruk, saluran irigasi yang tersumbat, minimnya fasilitas pendidikan atau kesehatan, hingga kebutuhan rumah ibadah dan pemberdayaan UMKM, di sanalah Pokir hadir.


    Namun, penting untuk ditekankan berulang-ulang. Pokir adalah bentuk program atau kegiatan pembangunan, bukan lembaran rupiah yang berpindah tangan ke kantong personal.


    Penyalahpahaman bahwa Pokir adalah "milik pribadi" biasanya dipelihara oleh mereka yang ingin memperlakukan anggaran negara sebagai alat transaksi politik. Padahal, siklus penganggaran Pokir diatur secara ketat dan transparan.


    Setiap usulan tidak serta-merta cair begitu saja. Ia wajib melalui mekanisme perencanaan resmi yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Lebih dari itu, substansi programnya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


    Artinya, tidak ada ruang bagi proyek siluman atau kepentingan pragmatis sesaat. Eksekusi pengerjaan di lapangan pun sepenuhnya berada di tangan Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan dipegang atau dikerjakan sendiri secara fisik oleh anggota dewan. Dewan berfungsi pada ranah pengusulan dan pengawasan, bukan sebagai pemegang kas proyek.


    Anggapan keliru mengenai Dana Pokir sebagai uang pribadi harus dilawan dengan transparansi dan edukasi publik yang masif. Ketika masyarakat di tingkat bawah diberi pemahaman bahwa Pokir adalah hak pembangunan milik rakyat yang difasilitasi oleh negara maka mentalitas "proposal titipan" yang berbau transaksional perlahan akan terkikis.


    Anggota dewan yang cerdas dan berintegritas tentu tidak akan menjadikan Pokir sebagai alat tawar-menawar politik elektoral. Sebab, menyalahgunakan Pokir di luar jalur perencanaan resmi dan regulasi yang berlaku bukan sekadar bentuk maladministrasi, melainkan tiket ekspres menuju risiko hukum yang berat.


    Sudah saatnya kita membuang jauh-jauh stigma keliru ini. Dana Pokir adalah milik rakyat, direncanakan oleh sistem, dikerjakan oleh negara, dan tujuannya hanya satu, kesejahteraan publik yang berkeadilan di daerah.


    Sudah saatnya para pengisi kursi dewan terhormat membuka mata dan membersihkan nalar. Semoga para wakil rakyat benar-benar sadar bahwa mereka bukanlah penguasa, melainkan perpanjangan tangan masyarakat yang digaji untuk memperjuangkan nasib rakyatnya, bukan memperkaya diri atau kelompok.


    Ingatlah selalu, setiap fasilitas mewah yang dinikmati, setiap ruang sidang yang megah, hingga gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, bukanlah hak istimewa yang jatuh dari langit. Semua itu murni berasal dari tetesan keringat rakyat lewat uang pajak yang dipungut dari setiap jengkal kehidupan masyarakat. Sudah sepatutnya, balasan atas amanah itu adalah integritas, kerja nyata, dan keberpihakan penuh kepada kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadikan program negara sebagai bancakan kekuasaan.


    Padang, 30 September 2026

    Oleh: Andarizal


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini