PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Ketiga Ranperda yang diusulkan meliputi:
1 Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
2 Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
3 Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly Amran menjelaskan, pengajuan perubahan Perda tentang perangkat daerah memegang peranan krusial dalam memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif. Langkah ini sekaligus diselaraskan dengan visi strategis Kota Padang menuju kota gastronomi.
"Salah satu substansi penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, kita juga melakukan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam struktur Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," ujar Fadly di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Melalui penataan ulang kelembagaan ini, Pemerintah Kota Padang berharap birokrasi dapat bekerja lebih lincah, akuntabel, dan fokus dalam menggarap sektor-sektor potensial. Kehadiran Ranperda Penanaman Modal serta optimalisasi Perumda PSM juga diharapkan mampu mendongkrak iklim investasi serta memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Red)
