PADANG - 11 SEPTEMBER 2026 - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., memberikan sorotan tajam terhadap kondisi kualitas udara di Kota Padang yang saat ini tengah berada dalam status buruk. Ia secara tegas mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membakar sampah guna mencegah polusi udara semakin parah.
Di tengah situasi lingkungan yang kurang sehat ini, tindakan membakar sampah rumah tangga maupun di ruang publik dinilai sangat membahayakan kesehatan pernapasan warga serta merusak kualitas lingkungan kota secara keseluruhan.
Muharlion mengingatkan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat di Kota Padang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, aturan terkait penanganan sampah dan polusi udara diatur secara ketat:
- Dasar Hukum: Pasal 28 ayat (1) huruf d secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan pencemaran udara.
- Ancaman Sanksi: Pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi berat berdasarkan Pasal 62, yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Melalui penegasan ini, pimpinan legislatif Kota Padang tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Membuang sampah pada tempatnya dan menghentikan pembakaran sampah liar merupakan langkah nyata demi melindungi kesehatan generasi mendatang serta mengembalikan kualitas udara Kota Padang agar kembali bersih dan sehat. (Red)
