Langkah Pemprov Sumatera Barat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) pada Agustus 2026 lalu memantik perhatian publik. Kehadiran pimpinan daerah, termasuk Gubernur dan Sekretaris Daerah, menegaskan betapa pentingnya posisi perusahaan ini dalam peta investasi dan tata kelola aset daerah.
Di satu sisi, kehadiran jajaran pembuat kebijakan tertinggi ini dapat dimaknai secara positif sebagai bentuk political will yang kuat. Ini menunjukkan adanya iktikad serius dari pemerintah daerah untuk turun tangan langsung, mengurai benang kusut, serta menyelamatkan potensi ekonomi daerah yang lama tertidur.
Namun, di sisi lain, reaktivasi sebuah badan usaha yang memiliki rekam jejak historis panjang terkait penyertaan modal dan pengelolaan aset tentu tidak boleh dilepaskan dari prinsip kehati-hatian (prudent principle). Publik yang kritis wajar mengajukan pertanyaan mendasar, apakah reaktivasi ini murni membawa misi pembenahan yang terukur, atau sekadar formalitas korporasi?
Menuntaskan Beban Historis
Persoalan utama PT ARP bukan semata-mata pada pengaktifan kembali struktur organisasi perusahaan, melainkan pada pertanggungjawaban publik atas aset dan investasi masa lalu. Ada beberapa aspek krusial yang membutuhkan penjelasan terang-benderang.
- Kejelasan Status Aset 108 Hektare: Lahan seluas sekitar 108 hektare yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah memerlukan kepastian status hukum, penilaian kembali (revaluation) nilai ekonomi terkini, serta skema pengamanan hak atas tanah agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
- Akuntabilitas Rekomendasi Audit: Publik perlu mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi DPRD serta temuan hasil pemeriksaan LHP BPK periode sebelumnya telah diselesaikan secara tuntas.
- Urgensi dan Business Plan yang Rasional: Harus ada penjelasan yang akuntabel mengenai alasan strategis di balik keputusan menghidupkan kembali PT ARP saat ini, lengkap dengan kalkulasi potensi manfaat ekonomi yang nyata bagi pendapatan daerah.
Menjaga Keseimbangan Tata Kelola
Mempermasalahkan reaktivasi PT ARP bukanlah bentuk resistensi terhadap upaya investasi daerah, melainkan wujud partisipasi publik dalam mengawal Good Corporate Governance (GCG). Pemprov Sumbar memiliki peluang besar untuk membuktikan bahwa reaktivasi ini adalah langkah korektif yang transparan dan profesional.
Kehadiran pejabat daerah dalam RUPSLB akan bernilai konkret apabila diikuti dengan langkah-langkah keterbukaan (public disclosure). Dengan menyampaikan peta jalan (roadmap) penyelesaian masalah masa lalu serta rencana bisnis masa depan secara terbuka, pemerintah daerah tidak hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga membangun legitimasi investasi yang sehat.
Sumatera Barat tentu membutuhkan BUMD dan perusahaan asosiasi yang aktif serta produktif. Namun yang lebih utama, daerah ini membutuhkan sistem pengelolaan aset publik yang akuntabel, transparan, dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
PT ARP berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berkontribusi. Namun, memastikan seluruh beban sejarahnya tuntas secara hukum dan administratif adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Sumbar, 17 Oktober 2026
CATATAN STRATEGIS ADLI Membedah Persoalan, Menawarkan Strategi.
