PADANG - 23 MARET 2025 - Kejaksaan Negeri Padang memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor Universitas Negeri Padang (UNP) tahun anggaran 2019. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak jelas dan cenderung didiamkan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri, SH., dan Pemimpin Redaksi Ontime.id, Nurfadri, dinyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Januari dan Februari 2020.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pihak UNP dan rekanan, PT Bangun Cipta Andalas Mandiri, telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp17.618.471,23 pada 11 Desember 2020. Pengembalian dana ini dilakukan melalui rekening RPL 010 UNP OPR BLU.
"Dengan telah dikembalikan seluruh kelebihan pembayaran atas pelaksanaan Pembangunan Labor Olahraga UNP tahun 2019, maka salah satu unsur pasal yaitu kerugian keuangan/perekonomian negara telah hapus," demikian kutipan dari surat tersebut.
Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan SEJAMPIDSUS Nomor: B-765/F?Fd.1/04/2018, jika pihak yang terlibat proaktif dan telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum dapat dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan. Tim penyelidik menyarankan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, ditegaskan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan alat bukti lain di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Padang juga menegaskan bahwa Berita Acara Klarifikasi/Konfirmasi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek lapangan tenis indoor UNP. Meskipun penyelidikan tidak dilanjutkan karena kerugian negara telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri Padang tetap membuka kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru yang ditemukan.
Editor: Andarizal