Langkah Strategis Pemko Padang: Tiga Ranperda Diajukan Demi Birokrasi Efisien dan Ketahanan Pangan

PADANG - Pemerintah Kota Padang mengambil langkah strategis dalam upaya memajukan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (14/4/2025).

Suasana ruang sidang DPRD Kota Padang pada hari itu terasa penting seiring dengan kehadiran Wali Kota Padang, Fadly Amran. Dengan penuh keyakinan, orang nomor satu di Kota Padang itu menyampaikan nota penjelasan terkait tiga Ranperda yang diharapkan akan menjadi landasan hukum baru bagi kemajuan kota.

Ranperda pertama yang diajukan menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan aset daerah. Bertajuk "Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," Ranperda ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi yang sudah ada. Perubahan ini kemungkinan besar bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset-aset yang dimiliki oleh Kota Padang, memastikan bahwa setiap aset memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Pemko Padang juga mengajukan "Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang." Ranperda ini mengisyaratkan adanya penyesuaian dalam struktur organisasi pemerintahan daerah. Perubahan susunan perangkat daerah ini lazim dilakukan untuk merespons dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Dengan struktur yang lebih tepat, diharapkan kinerja birokrasi akan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga Kota Padang.

Tak kalah penting, Ranperda ketiga yang diajukan menyentuh isu krusial, yaitu "Penyelenggaraan Pangan." Pengajuan Ranperda ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh warganya. Di tengah berbagai tantangan global terkait pangan, keberadaan regulasi yang kuat di tingkat daerah menjadi sangat vital. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Padang.

Dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan, Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa pengajuan ketiga Ranperda ini bukan sekadar formalitas belaka. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong kemajuan birokrasi, mengoptimalkan roda pemerintahan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan sebagai wujud pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.

"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD," ujar Fadly Amran dengan nada penuh harap. Beliau juga menambahkan pentingnya penetapan Ranperda ini menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Padang.

Langkah proaktif dari Pemerintah Kota Padang ini tentu menjadi angin segar bagi harapan akan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kini, bola berada di tangan DPRD Kota Padang untuk melakukan pembahasan secara mendalam dan memberikan persetujuan agar ketiga Ranperda ini dapat segera diundangkan menjadi peraturan daerah yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Padang. (And) 


Topik Terkait

Baca Juga :