-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Operasi Senyap Polsek Pauh: Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tanpa Perlawanan

    Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T23:09:38Z

    PADANG - Aroma hujan sore Kota Padang masih samar, saat sebuah operasi senyap digelar. Tanggal 15 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketenangan di depan Mapolsek Luki tiba-tiba pecah. Bukan karena insiden besar, melainkan karena Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh berhasil meringkus seorang pria. Namanya "RM", alias Plenkon. Wajahnya tidak asing bagi aparat. Dia adalah residivis yang dicari atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor.

    Penangkapan RM bukanlah hasil kebetulan. Ini adalah puncak dari penyelidikan intensif yang dimulai sehari sebelumnya. Berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama M. Hafif Ferdiansyah (22). Sepeda motor Honda Vario 160 miliknya raib dari kontrakan di Kampung Melayu, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Laporan ini menjadi titik awal bagi tim Reskrim Polsek Pauh, di bawah komando Kapolsek AKP Nasirwan, S.H.


    Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H., bersama Panit 2 Reskrim Aiptu Firmansyah, S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Mereka memulai dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Layar monitor menampilkan sosok seorang pria dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Petunjuk ini, ditambah dengan informasi dari warga, mengarahkan mereka pada satu nama, RM.


    Informasi kemudian mengalir, menyebutkan bahwa RM telah diamankan di Polsek Luki. Tanpa buang waktu, tim Polsek Pauh langsung menuju lokasi. Di sana, RM sudah dalam pengawasan. Pria 35 tahun itu tak bisa mengelak. Dia pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Mapolsek Pauh.


    Di ruang interogasi, RM akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bukan pencuri tunggal. Aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang teman, Pgl. RYS, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). RM menjelaskan bahwa RYS adalah "pemetik" atau eksekutor utama, sementara perannya adalah membantu mendorong motor dari lokasi kejadian.


    Saat pemeriksaan, terungkap bahwa RM bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Catatan kepolisian menunjukkan ia adalah seorang residivis. Pada tahun 2018, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencurian. Setelah bebas, ia kembali terjerat kasus narkoba pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Ia baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Anak Air pada tahun 2023. Namun, kebebasannya hanya bertahan sesaat sebelum kembali terjerumus dalam kejahatan.


    Dari tangan RM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 berwarna hitam (BA 4790 KAB) serta pakaian yang ia kenakan saat beraksi.


    Saat ini, RM telah diamankan di sel tahanan Polsek Pauh, menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Namun, pekerjaan tim Reskrim belum usai. Rencana tindak lanjut mereka sangat jelas, menyita barang bukti, memeriksa saksi, melengkapi berkas, dan yang paling penting, melakukan pengembangan untuk memburu RYS, rekan RM yang masih buron.


    Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang lingkaran kejahatan yang sulit diputus, terutama bagi para residivis. Bagi RM, jeruji besi kembali menjadi takdirnya. Namun, bagi aparat Polsek Pauh, ini adalah satu lagi bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini