-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sengketa Lahan 22 Hektar di Padang, Pihak Mediator Pasang Papan Peringatan

    Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T11:40:52Z

    PADANG - 21 AGUSTUS 2025 - Pagi yang cerah di pinggir jalanan Padang mendadak menjadi saksi sebuah pernyataan hukum yang tegas. Di tengah hijaunya pepohonan, sekelompok pria berkumpul, bukan untuk piknik, melainkan untuk menegakkan sebuah keputusan yang telah berusia puluhan tahun. Di bawah pengawasan Kantor Hukum Mediator Padang, mereka memasang empat papan pengumuman, sebuah langkah yang secara resmi menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 22 hektar sedang berada dalam sengketa.

    Pemandangan ini menarik perhatian, dengan beberapa anggota kelompok mengenakan pakaian kasual, sementara yang lain tampil lebih rapi, mencerminkan perpadian antara pekerjaan lapangan dan urusan hukum. Pukul 10.00 WIB, mereka mulai bekerja, menancapkan tiang-tiang dan memasang papan-papan tersebut di sepanjang batas lahan. Setiap papan adalah salinan dari papan pertama, memuat informasi yang sama, sebuah pemberitahuan yang jelas dan lugas.


    Menurut Irawan, S.H., salah satu perwakilan dari Kantor Hukum Mediator Padang, tindakan ini adalah upaya preventif. "Tujuan pemancangan ini biar masyarakat tak membeli tanah di wilayah itu lagi," ujarnya dengan serius. "Karena tanah ini berstatus status quo dalam sengketa."


    Papan pengumuman itu sendiri adalah kronik singkat dari sejarah hukum lahan tersebut. Secara gamblang, tertera nama pemilik tanah, Darwis J. BA / A. Mufti Saleh, dan dasar-dasar hukum yang mendukung klaim mereka, tiga putusan pengadilan yang mencakup rentang waktu dari tahun 1979 hingga 1983, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang, dan Mahkamah Agung RI.


    Lebih lanjut, papan tersebut menyebutkan bahwa lahan itu telah dieksekusi berdasarkan keputusan PN Padang pada 3 Agustus 1991. Informasi ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mungkin berniat melakukan transaksi jual-beli di area tersebut tanpa mengetahui statusnya.


    Lokasi tanah yang bersengketa ini menambah kerumitan, karena berbatasan langsung dengan tanah milik Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB). Ini menunjukkan betapa strategisnya lahan tersebut dan mengapa konflik kepemilikannya bisa menjadi isu yang sensitif.


    Hingga pukul 12.30 WIB, pekerjaan selesai. Keempat papan telah berdiri kokoh, mengirimkan pesan yang tak terbantahkan kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Dengan nomor telepon para mediator hukum tercantum jelas, mereka kini berfungsi sebagai penanda visual dan sumber informasi bagi siapa pun yang memiliki pertanyaan tentang status tanah.


    Aksi ini bukan hanya sekadar pemasangan papan, melainkan sebuah deklarasi publik yang bertujuan untuk mengakhiri kebingungan dan mencegah kerugian di masa depan. Bagi masyarakat Padang, ini adalah pengingat bahwa di balik hamparan hijau yang tenang, terkadang tersembunyi sebuah kisah panjang tentang sengketa dan perjuangan hukum. (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini