Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat oleh Dua wartawan, Dedi Rimba dan Doni Saputra yang viral di media online, adalah alarm serius yang patut direspons dengan keseriusan penuh oleh aparat penegak hukum dan publik. Laporan ini tidak hanya menyoroti potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertanyakan integritas dan kualitas pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang sebuah institusi vital bagi kesehatan masyarakat Sumatera Barat.
Dugaan yang diuraikan dalam laporan tersebut mencakup tiga area krusial, menunjukkan adanya pola penyimpangan dari hulu ke hilir:
1. Pengadaan Alkes dan Mark-Up:
Indikasi mark-up harga pada pembelian roda brankar dan pengadaan pompa air gizi yang berkualitas buruk adalah pukulan telak bagi efisiensi anggaran kesehatan. Lebih parah lagi, adanya dugaan maladministrasi, alat dipakai sebelum kontrak ditandatangani mengindikasikan lemahnya tata kelola dan potensi pembelian yang "dipaksakan," jauh dari prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan kompetitif.
2. Tata Kelola Internal yang Dipertanyakan:
Bagian yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan keamanan. Anggaran proyek yang ditaksir mencapai Rp10 miliar dinilai tidak proporsional. Penunjukan langsung pihak ketiga oleh Direktur Utama tanpa proses lelang, diiringi dugaan afiliasi rekanan dan ketiadaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi petugas keamanan, secara fundamental mencederai prinsip persaingan sehat dan etika birokrasi.
3. Kualitas Fisik yang Mengkhawatirkan:
Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan fisik, seperti kualitas bangunan rendah pada kamar rawat inap hingga menyebabkan bocor, adalah bukti nyata bahwa penyimpangan administratif berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan pasien. Pelayanan publik yang prima tidak hanya membutuhkan alat canggih, tetapi juga infrastruktur yang memadai dan aman.
Dugaan pelanggaran yang mencakup UU Tindak Pidana Korupsi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera bertindak. Laporan ini bukan sekadar tuduhan, melainkan permohonan agar supremasi hukum ditegakkan.
Saat ini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan. Permintaan pelapor untuk melakukan audit keuangan dan teknis secara menyeluruh, memanggil para pihak terlapor, dan menyita dokumen kontrak serta CCTV, adalah langkah awal yang mutlak harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Korupsi di sektor kesehatan adalah pengkhianatan ganda, merampas uang negara dan mengancam nyawa rakyat. RSUP Dr. M. Djamil adalah benteng terakhir pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, integritas para pengelolanya harus berada di atas segala kepentingan pribadi dan kelompok.
Tajuk ini menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Transparansi dalam proses penyelidikan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pada akhirnya, hasil dari proses hukum ini harus mampu menjamin bahwa seluruh sumber daya di RSUP Dr. M. Djamil benar-benar didedikasikan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Publik menanti keadilan.
Padang, 3 Oktober 2025
Penulis: Andarizal, Ketua Umum KJI "Kolaborasi Jurnalis Indonesia"

