PADANG – Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi melantik Raju Minropa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota pada Rabu (21/1/2026).
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 800.1.3.3/39/SK-BKPSDM/2026. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan sementara mengingat Sekda definitif sedang menjalani cuti besar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa posisi Sekda adalah jantung dari birokrasi pemerintahan. Ia berharap Raju Minropa mampu menjadi penggerak utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik oleh Bapak Raju dengan bekal pengalaman yang dimiliki. Sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat realisasi program prioritas pembangunan Kota Padang," ujar Fadly.
Lebih lanjut, Fadly menekankan agar Pj Sekda segera fokus pada pencapaian visi-misi daerah, terutama dalam mengawal sembilan Program Unggulan (Progul) Pemko Padang agar tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Keberadaan Pj Sekda dinilai sangat mendesak karena adanya sejumlah agenda strategis yang membutuhkan keputusan cepat, di antaranya:
* Pergeseran anggaran untuk kebutuhan mendesak.
* Perubahan APBD tahun berjalan.
* Penyelesaian kebijakan strategis lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Terkait masa jabatan, Wali Kota menjelaskan bahwa masa tugas Pj Sekda diproyeksikan akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan proses transisi ini bisa selesai lebih cepat.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan kebutuhan birokrasi. Jika prosesnya bisa selesai lebih cepat tentu akan lebih baik," pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan Kota Padang tetap berjalan stabil dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi jabatan Sekda. (And)
