Hasil pantauan di lapangan mengungkapkan fakta yang menggelitik nalar. Pembangunan jalan rabat beton lokasi Indarung Batu Gadang oleh CV Batang Lumpo ini terlihat rampung di bagian ujung dan pangkal, namun menyisakan "bolong tengah" atau jalan tanah sepanjang sekitar 200 meter di bagian tengahnya.
Pihak dinas berujar bahwa terhentinya pengerjaan ini diakibatkan oleh bencana alam sejak 23 November 2025 yang menyebabkan akses material terputus dan lokasi digenangi lumpur. Namun, argumen ini terasa hambar dan sulit diterima secara logika teknis. Jika memang akses transportasi material terhambat, bagaimana mungkin material beton (ready mix) bisa sampai dan dikerjakan di bagian ujung yang medannya jauh lebih sulit?
Fenomena "beton lompat" ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penghindaran pengerjaan pada titik yang mungkin dianggap paling berat secara biaya atau teknis, dengan berlindung di balik payung "adendum final" akibat bencana.
Ketidakberesan proyek ini kian benderang jika kita menengok papan informasi proyek. Dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD), transparansi adalah harga mati. Absennya nama Konsultan Pengawas pada papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Tanpa pengawas yang jelas, siapa yang menjamin kualitas beton? Wajar saja jika warga melaporkan bahwa jalan yang baru seumur jagung ini sudah mulai retak-retak. Konsultan pengawas adalah mata dan telinga pemerintah di lapangan, jika mereka "gaib", maka besar kemungkinan pengerjaan di lapangan berjalan tanpa kontrol kualitas yang standar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak boleh menutup mata hanya dengan alasan "sudah dibayar sesuai bobot pekerjaan". Masalahnya bukan sekadar soal administrasi keuangan, melainkan asas manfaat. Apa gunanya jalan beton di ujung dan pangkal jika bagian tengahnya tidak bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut hasil tani? Jalan yang terputus di tengah sama saja dengan tidak ada jalan sama sekali bagi petani yang memikul beban berat.
Sudah saatnya Inspektorat Provinsi dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa proyek JUT Lokasi 62 ini. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah menguap menjadi beton yang retak dan lumpur yang menyulitkan rakyat. Rakyat tidak butuh alasan teknis yang dipaksakan, rakyat butuh jalan yang benar-benar bisa membawa hasil keringat mereka ke pasar.
Jangan biarkan "bencana alam" menjadi tameng bagi "bencana manajerial" dan potensi penyimpangan anggaran.
Padang, 17 Januari 2026
Oleh: Andarizal
