-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GM PLN UID Sumbar Ajrun Karim, Ganti Rugi Blackout Tunggu Investigasi Kementerian ESDM

    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T08:10:05Z


    PADANG - Menanggapi derasnya tuntutan ganti rugi dan ancaman gugatan kelompok (class action) dari masyarakat pasca-pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatra Barat, Ajrun Karim, akhirnya buka suara mengenai kepastian mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak.


    Ajrun Karim menegaskan bahwa pihak PLN akan mengikuti regulasi resmi dan formal yang berlaku secara nasional dalam menentukan hak-hak konsumen. Kendati demikian, besaran dan keputusan final mengenai ganti rugi tersebut tidak diputuskan sepihak oleh PLN, melainkan harus menunggu hasil evaluasi dari otoritas pemerintah.


    "Terkait kompensasi, lazimnya yang sudah ada sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Nanti Kementerian ESDM yang akan menentukan hasil final sesuai hasil investigasi Tim Gabungan. Hasil investigasi itu yang akan jadi pedoman penentuan ganti rugi," kata Ajrun Karim saat memberikan konfirmasi resmi lewat WhatsApp, (30/5/2026). 


    Lebih lanjut, Ajrun menjelaskan alur teknis penyaluran kompensasi tersebut kepada para pelanggan. Sesuai aturan yang berlaku, ganti rugi dipastikan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai (cash), melainkan berupa pemotongan saldo biaya beban pada siklus pembayaran berikutnya.


    "Biasanya besaran ganti rugi menjadi deduksi atau pengurang pada tagihan yang akan datang," pungkas Ajrun.


    Pernyataan GM PLN UID Sumbar ini menjadi jawaban di tengah kepanikan luar biasa masyarakat akibat blackout yang melanda wilayah Sumatra Bagian Utara dan Tengah pada Jumat (22/5) lalu. Pemadaman total yang berlangsung lebih dari tujuh jam tersebut sempat melumpuhkan aktivitas warga di kota-kota besar seperti Padang, Pekanbaru, hingga Medan.


    Dampak dari pemadaman tanpa pemberitahuan ini di beberapa media mencakup:


    Sektor Transportasi & Komunikasi: Lampu lalu lintas di berbagai persimpangan mati total hingga memicu kemacetan parah, disusul dengan hilangnya sinyal telekomunikasi secara masif.


    Sektor Ekonomi & UMKM: Pelaku usaha kecil terpaksa gulung tikar sementara dan kehilangan pendapatan harian, sementara SPBU di area komersial terpaksa tutup akibat ketiadaan daya.


    Insiden Fatal: Selain kelangkaan air bersih dan pembusukan bahan makanan, dilaporkan adanya korban jiwa akibat keracunan asap genset di dalam ruangan tertutup saat pemadaman berlangsung.


    Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifudin telah merilis hasil investigasi awal di Tower 175 dan 176 Desa Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi memastikan ambruknya sistem kelistrikan disebabkan oleh putusnya kabel transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo-Sungai Rumpeh akibat faktor teknis dan cuaca ekstrem, bukan karena sabotase manusia.


    Meskipun dugaan kriminal terbantahkan, hasil investigasi ini justru memicu desakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dilakukan audit total terhadap kinerja monitoring internal PLN. Langkah "class action" yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen kini tengah bergulir sebagai bentuk dorongan agar PLN meningkatkan keandalan infrastruktur "Tol Listrik" Sumatra ke depan. (And) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini