Suasana birokrasi di sektor Prasarana Strategis (PS) Sumatera Barat mendadak mendidih. Langkah Kasatker Pelaksanaan PS Sumbar, Aljihat, ST., MT., yang diduga memblokir kontak wartawan saat dikonfirmasi, memicu reaksi keras dari organisasi profesi. Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) secara resmi memasang badan, menegaskan bahwa arogansi digital semacam ini tidak memiliki tempat di tanah demokrasi.
Ketua Umum KJI, Andarizal, dengan nada lugas dan tanpa kompromi mengingatkan bahwa ponsel dan akses komunikasi seorang pejabat publik adalah sarana kerja, bukan properti pribadi untuk menghindari tanggung jawab.
"Ingat, Anda itu bekerja digaji dari uang rakyat yang dipungut dari pajak. Kegiatan yang Anda laksanakan juga bersumber dari uang rakyat. Lewat wartawan, rakyat mesti tahu apa yang Anda kerjakan. Anda adalah pelayan, bukan bos! Jika ingin jadi bos yang tidak mau diganggu, silakan mundur dari jabatan," tegas Andarizal.
Pernyataan ini bukan gertakan sambal. Bagi KJI, tindakan "blokir" adalah sinyal adanya upaya membangun "Dinasti Bisu" di sektor prasarana strategis. Ada kekhawatiran besar bahwa proyek-proyek negara ingin dikerjakan "dalam gelap", jauh dari sorotan mata dan telinga rakyat yang diwakili oleh jurnalis.
KJI menilai bahwa laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar oleh Media Laksus News pada Selasa (12/5) adalah langkah awal yang tepat. Namun, KJI mendesak lebih jauh. Harus ada sanksi administratif yang nyata.
Tak cukup hanya sekadar teguran di atas kertas. Pejabat yang terbukti memutus akses konfirmasi jurnalis harus dievaluasi kelayakannya dalam menduduki jabatan strategis. Mengelola prasarana strategis membutuhkan mentalitas terbuka, bukan "telinga tipis" yang mudah tersinggung oleh kritik atau pertanyaan tajam. Jika seorang pejabat sudah tidak sanggup menghadapi pertanyaan kritis, maka integritas kepemimpinannya sudah jatuh ke titik nadir.
Narasi penutup KJI menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Sumatera Barat. Jangan sekali-kali menjadikan fitur "blokir" sebagai solusi membungkam kebenaran.
1. Stop Sensor Digital: Memblokir WhatsApp wartawan adalah bentuk sensor pengecut yang melanggar semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
2. Transparansi atau Mundur: Rakyat tidak butuh pejabat yang "hilang sinyal" saat anggaran dipertanyakan. Pilihannya sederhana: Terbuka pada publik atau tinggalkan kursi jabatan.
3. KJI Mengawal: KJI memastikan tidak akan ada lagi pejabat di Sumbar yang berani main "blokir". Satu jurnalis dibungkam, seluruh jaringan KJI akan bersuara lebih keras.
Sumatera Barat adalah tanah yang melahirkan tokoh-tokoh pers besar yang menjunjung tinggi keterbukaan. Sangat memalukan jika hari ini birokrasinya diisi oleh oknum yang alergi terhadap konfirmasi. KJI menuntut Ombudsman dan atasan terkait untuk segera memberikan sanksi yang memberikan efek jera.
Jangan biarkan arogansi jempol menghancurkan kepercayaan rakyat. Jika tidak siap dikuliti kinerjanya oleh media, jangan pernah berani menyentuh kursi pelayan publik!
Padang, 12 Mei 2026
Oleh: Redaksi
