PADANG – Manajemen PT Bank Nagari akhirnya angkat bicara terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sempat menyita perhatian publik Sumatera Barat. Manajemen menegaskan bahwa temuan kasus fraud di sejumlah kantor cabang pembantu (KCP) dan kantor cabang (KC) justru menjadi bukti konkret bahwa sistem pengawasan internal perusahaan berfungsi dengan baik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari pada Kamis (4/6), Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyatakan bahwa seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 12 Februari 2026 tersebut tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif.
"Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem pengendalian internal," ujar Gusti di hadapan media.
Menanggapi isu fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung, Gusti menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut berhasil dibongkar berkat mekanisme pengawasan berlapis yang diterapkan perusahaan. Sistem tersebut meliputi Whistleblowing System (WBS), audit internal, serta pengawasan ketat dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Menurutnya, karena sistem deteksi dini ini berjalan aktif, manajemen dapat segera mengidentifikasi indikasi pelanggaran dan melakukan langkah mitigasi risiko sebelum dampaknya meluas. Kendati demikian, ia mengakui bahwa industri perbankan memang dinamis dan tidak pernah sepenuhnya steril dari potensi risiko penyimpangan.
Di sisi lain, Gusti menekankan bahwa dalam kesimpulan LHP BPK untuk periode audit tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI menyatakan pengelolaan operasional PT Bank Nagari secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi perbankan yang berlaku pada seluruh aspek material.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank Nagari bergerak cepat melakukan langkah-langkah pembenahan. Manajemen telah merombak sejumlah ketentuan internal, memperkuat manajemen risiko di lini pembiayaan, mengawasi portofolio kredit, serta memperketat kepatuhan regulasi.
Laporan tindak lanjut pun telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026 lalu melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, mengungkapkan bahwa komitmen pembenahan ini dibuktikan dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang saat ini telah mencapai sekitar 94 persen. Angka tersebut melampaui target minimal yang ditetapkan BPK, yakni sebesar 85 persen.
"Tentu masyarakat berhak mengetahui adanya temuan pemeriksaan. Namun masyarakat juga perlu mengetahui bahwa rekomendasi tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan," kata Andri.
Andri Yulika juga mengingatkan kembali bahwa perbankan adalah bisnis yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Sebagai lembaga keuangan strategis yang menyokong perekonomian Sumatera Barat dan menyumbang dividen bagi pemerintah daerah, Bank Nagari memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kecurangan.
"Tidak ada toleransi terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas," tutur Andri menutup keterangannya.
Melalui klarifikasi resmi ini, manajemen Bank Nagari berharap masyarakat dapat melihat dinamika ini secara objektif dan utuh, sekaligus memastikan bahwa kepercayaan publik akan tetap dijaga lewat keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan disiplin internal yang konsisten. (And)
