-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wako Fadly Amran Sebut Perda Nomor 5 Tahun 2026 Sejalan dengan Visi Pembangunan Kota Padang

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T02:13:07Z


    PADANG - Pemerintah Kota Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan keputusan krusial ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).


    Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa lahirnya Perda ini merupakan langkah strategis sekaligus komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi lembaga adat. Selain itu, regulasi ini dirancang untuk menjaga benteng nilai-nilai budaya Minangkabau agar tidak tergerus di tengah derasnya perkembangan zaman dan modernisasi.


    Menurut Fadly, payung hukum baru ini sangat sejalan dengan visi besar pembangunan Kota Padang yang senantiasa berlandaskan pada kolaborasi harmonis antara nilai keagamaan dan kearifan lokal.


    Kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta ruang yang lebih konkret bagi lembaga adat, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Melalui regulasi ini, lembaga-lembaga tersebut didorong untuk mengoptimalkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah, terutama dalam menjaga kemaslahatan umat dan menyelesaikan berbagai dinamika sosial di tengah masyarakat.


    Lebih dari sekadar aturan formal, Perda ini menjadi instrumen struktural untuk membumikan kembali filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam tata kelola sosial dan pembangunan di Kota Padang.


    Meski disambut baik sebagai sebuah capaian legislasi yang progresif, tantangan sesungguhnya kini beralih pada ruang implementasi. Keberhasilan Perda ini di lapangan akan sangat bergantung pada penyusunan aturan turunan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako), serta kesiapan alokasi instrumen pendukungnya.


    Sinergitas yang solid antara elemen Tungku Tigo Sajarangan yakni niniak mamak, cadiak pandai, dan alim ulama bersama bundo kanduang dan pemerintah daerah, akan menjadi kunci utama agar roh dari Perda ini benar-benar memberikan dampak langsung yang dirasakan hingga ke tingkat nagari dan kelurahan di Kota Padang.  (Moudy) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini