Kesadaran badan publik terhadap keterbukaan informasi di satu sisi, dan dinamika kebebasan pers di sisi lain, sering kali memicu tumpang tindih dalam merespons sebuah pemberitaan. Salah satu kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan adalah mencampuradukkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mekanisme hak jawab. Padahal, secara yuridis dan fungsional, keduanya berjalan di atas rel regulasi yang sama sekali berbeda.
PPID dilahirkan dari rahim Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mandat utamanya jelas dan spesifik: menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik dari masyarakat. Sifatnya adalah pelayanan administratif demi pemenuhan hak tahu warga negara (right to know). PPID tidak dirancang sebagai instrumen koreksi atas produk jurnalistik, apalagi menjadi tameng institusi ketika berhadapan dengan kritik media.
Sebaliknya, ketika sebuah badan publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media yang dianggap tidak akurat atau menyudutkan, pintu yang harus diketuk bukanlah PPID, melainkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang diatur oleh Dewan Pers, badan publik memiliki hak setara untuk memberikan sanggahan atau klarifikasi atas fakta yang merugikan nama baiknya.
Dalam praktiknya, fungsi komunikasi responsif ini berada di bawah kendali hubungan masyarakat (Humas), bukan PPID, meskipun pada beberapa instansi kedua peran ini dipegang oleh personel yang sama. Pemisahan fungsi ini krusial. Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya bermuara di Dewan Pers, bukan di Komisi Informasi (KI) yang mengurusi sengketa informasi publik.
Namun, realitas di lapangan kerap kali memperlihatkan potret yang kontradiktif. Di banyak daerah, pemisahan fungsi ini bukan sekadar kabur secara administratif, melainkan sengaja dikaburkan sebagai strategi defensif. Kita sering melihat oknum badan publik yang "berlindung" di balik prosedur PPID yang birokratis dan memakan waktu hanya untuk mengulur-ulur klarifikasi, atau sebaliknya, menggunakan otoritasnya untuk mengintimidasi ruang redaksi dengan dalih ketidaksesuaian data.
Ini adalah sinyal bahaya bagi alam demokrasi kita. Ketika birokrasi gagal membedakan antara kewajiban melayani informasi publik dan hak membela diri dari kritik, yang dikorbankan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran yang utuh.
Kita tidak boleh membiarkan PPID direduksi menjadi sekadar tameng humas yang reaktif, atau lebih buruk lagi, alat pembungkam pers yang dikemas dalam bungkus regulasi. Oleh karena itu, tantangan terbesar ke depan bukan lagi sekadar memahami teks Undang-Undang KIP maupun Undang-Undang Pers, melainkan menumbuhkan kedewasaan berpolitik dan berkomunikasi bagi para pemangku kebijakan.
Jika badan publik masih gagap membedakan mana ruang pelayanan informasi dan mana meja aduan Dewan Pers, maka jargon "keterbukaan informasi" hanyalah kosmetik pemanis di atas meja birokrasi, sementara transparansi yang sesungguhnya tetap terkunci rapat.
Padang, 10 Juli 2026
Oleh: Andarizal
