TANAH DATAR - 4 JULI 2026 - Transparansi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanah Datar kembali dipertanyakan. Proyek Pembangunan Jembatan Lubuk Pauh yang menelan anggaran fantastis senilai Rp24.290.098.000,- kini menjadi sorotan setelah pihak kontraktor pelaksana, PT. Alco Sejahtera Abadi, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan fisik pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kontrak kerja bernomor 28/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.1/XII/2025 ini telah ditandatangani sejak tanggal 16 Desember 2025. Proyek di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Kementerian PUPR) ini dialokasikan memiliki jangka waktu pengerjaan selama 300 hari kalender.
Mengingat saat ini telah memasuki bulan Juli 2026, proyek ini tercatat sudah berjalan lebih dari 200 hari kalender, atau telah memakan sekitar 70% dari total durasi kontrak yang disediakan. Dengan sisa waktu yang semakin menipis (kurang dari 100 hari), publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi fisik di lapangan demi mengantisipasi potensi mangkrak atau keterlambatan.
Upaya konfirmasi secara tertulis melalui pesan singkat WhatsApp telah dilayangkan kepada pihak humas PT. Alco Sejahtera Abadi guna mempertanyakan persentase capaian progres serta kendala teknis yang dihadapi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan sama sekali tidak memberikan respons dan memilih menutup diri dari jurnalis.
Bukan hanya kontraktor utama, bungkamnya pihak pelaksana juga melempar bola panas kepada tim Konsultan Pengawas yang diisi oleh konsorsium PT. Eskapindo Matra KSO PT. Jasa Mitra Manunggal KSO PT. Indec Internusa. Publik kini mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dan fungsi kendali mutu (quality control) dijalankan di lapangan jika transparansi publik saja diabaikan.
Sikap tertutup dari pihak rekanan ini jelas memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat, mengingat anggaran miliaran rupiah yang digunakan bersumber dari uang negara (APBN). Jurnalis akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat selaku pemilik proyek demi kejelasan nasib pembangunan Jembatan Lubuk Pauh ini. (Red)
