Kehadiran proyek pembangunan infrastruktur pengendali banjir selalu membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ancaman bencana. Hal inilah yang terlihat pada dimulainya proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Tapakis dan Anak Sungai di Kabupaten Padang Pariaman Paket I. Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 39.280.898.600 yang bersumber dari anggaran negara, proyek di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang ini, yang dikerjakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa dan diawasi oleh konsultan Hilmy KSO Suwanda dan Formasi, disambut positif serta diapresiasi oleh warga dan petani setempat.
Namun, di balik optimisme dan apresiasi atas dimulainya proyek bernomor kontrak HK0201/BWS.5.8.2/IX-2026/7 bertanggal 14 September 2026 ini, catatan kritis patut dikedepankan. Proyek-proyek besar yang mengandalkan dana publik tidak boleh sekadar menjadi seremonial peletakan batu pertama atau selesai secara administratif di atas kertas. Pengalaman empiris di berbagai daerah seringkali menunjukkan celah dalam hal kualitas pengerjaan fisik, ketepatan waktu, hingga dampak lingkungan jangka pendek maupun panjang selama masa konstruksi berlangsung. Waktu pelaksanaan selama 420 hari kalender merupakan durasi yang cukup panjang, yang menuntut konsistensi tinggi dari kontraktor pelaksana maupun ketegasan pengawasan dari konsultan supervisi.
Di satu sisi, apresiasi layak diberikan kepada pemerintah yang responsif terhadap keluhan masyarakat terkait kerentanan kawasan Batang Tapakis terhadap banjir dan dampaknya pada sektor pertanian. Namun di sisi lain, transparansi publik, pelibatan masyarakat lokal dalam pengawasan partisipatif, serta pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan harus menjadi prioritas mutlak yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai proyek yang bertujuan melindungi rakyat justru menimbulkan gangguan baru akibat pengelolaan material atau drainase sementara yang kurang matang selama proses konstruksi.
Lebih dari sekadar memantau berjalannya fisik bangunan selama 420 hari kalender ke depan, publik harus menyadari bahwa setiap rupiah dari anggaran senilai lebih dari Rp39 miliar tersebut bukanlah "hadiah" dari pemerintah, melainkan keringat dan uang pajak rakyat yang dihimpun dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban moral dan konstitusional bagi insan pers untuk tidak berhenti pada pemberitaan seremonial belaka. Jurnalis dituntut untuk terus berdiri di garda terdepan melakukan fungsi kontrol sosial mengawal setiap tahapan pengerjaan, mempertanyakan spesifikasi teknis jika ada kejanggalan, dan memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang mencederai kepentingan publik.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, Kepala Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BWS Sumatera V Padang juga diingatkan untuk tidak alergi terhadap konfirmasi wartawan. Peran media bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan mitra strategis guna memastikan akuntabilitas proyek berjalan lurus di atas rel transparansi. Menutup diri atau menghindar dari pertanyaan publik justru hanya akan melahirkan kecurigaan yang tidak perlu.
Sebagai catatan akhir, redaksi memandang bahwa proyek ini adalah sebuah ujian integritas dan profesionalisme bagi seluruh pihak yang terlibat baik BWS Sumatera V Padang, kontraktor, maupun konsultan pengawas. Semoga proyek yang baru saja dimulai ini tidak hanya selesai tepat waktu dan tepat mutu sesuai spesifikasi teknis, tetapi benar-benar menghadirkan solusi permanen yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat dan para petani di Kabupaten Padang Pariaman.
Padang, 28 September 2026
Oleh: Andarizal
