-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selaras dengan Visi Fadly Amran-Maigus Nasir, Disdukcapil Padang Genjot Layanan Adminduk Cepat dan Tepat Waktu

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T03:54:08Z

    PADANG - 2 OKTOBER 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, S.STP, M.Si, pelayanan publik digenjot agar masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.


    Berdasarkan ketentuan nasional melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya ditargetkan selesai dalam waktu 1 hari (24 jam) sejak berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh petugas. Praktik di lapangan pun kini semakin dioptimalkan untuk mewujudkan target tersebut.


    Secara umum, proses pengurusan Akta Kelahiran di Kota Padang setelah seluruh berkas persyaratan termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang memerlukan diserahkan secara lengkap, rata-rata memakan waktu 2 hingga 4 hari kerja. Namun, jika masyarakat mengantarkan berkas fisik secara langsung ke Kantor Disdukcapil maupun melalui fasilitas pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan, durasi penyelesaian dokumen biasanya jauh lebih singkat, yakni berkisar antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada volume antrean permohonan harian.


    Kendati demikian, komitmen khusus diterapkan di lingkungan Disdukcapil Kota Padang saat ini. Sebagaimana penegasan di lapangan, di bawah kepemimpinan Ances Kurniawan, pelayanan dibuat tanpa ada kesan lamban atau bertele-tele. Begitu berkas diantar dan dinyatakan valid oleh petugas, dokumen Akta Kelahiran dipastikan dapat selesai dalam waktu satu hari.


    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memastikan kelengkapan dan keabsahan data pendukung sebelum mengajukan permohonan. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan atau proses yang melebihi estimasi normal, hal tersebut umumnya disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data pada berkas pendukung atau terjadinya lonjakan antrean permohonan pada sistem pelayanan.


    Komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang cepat dan bersih ini sejalan dengan visi besar Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Di bawah kepemimpinan kepala daerah ini, birokrasi yang lamban, berbelit-belit, atau mempersulit urusan warga dipastikan tidak ada tempat.


    Pemerintahan Fadly Amran dan Maigus Nasir menempatkan reformasi birokrasi dan kemudahan akses administrasi kependudukan sebagai salah satu program prioritas utama. Langkah progresif yang diterapkan di Disdukcapil Kota Padang di bawah kepemimpinan Kadisdukcapil Ances Kurniawan ini merupakan wujud nyata dari instruksi pimpinan daerah agar setiap jajaran instansi pemerintah bergerak cepat melayani masyarakat tanpa penundaan.


    Dengan semangat kolaborasi serta budaya kerja baru yang transparan dan akuntabel, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang optimis bahwa seluruh jenjang pelayanan publik di Kota Padang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota akan semakin profesional, ramah warga, dan benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat yang handal.  (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini