PADANG - 24 MARET 2025 - PT Bank Nagari secara tegas menyatakan larangan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai untuk menerima atau meminta parsel, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apapun. Kebijakan ini tidak hanya berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, tetapi juga pada hari-hari lainnya.
Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari untuk menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Etika Bisnis yang baik, serta sejalan dengan penerapan ISO SNI 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Atas nama Manajemen dan seluruh pegawai PT Bank Nagari, kami berterima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, serta komitmen kami untuk menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan Etika Bisnis yang baik, seiring penerapan ISO SNI 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dengan ini disampaikan bahwa Dewan Komisaris, Direksi dan segenap Pegawai PT Bank Nagari Menyatakan Tidak Menerima dan/atau Meminta Parcel, Hadiah atau Bingkisan Dalam Bentuk Apapun, termasuk/tidak terbatas pada hari raya keagamaan ataupun hari-hari lainnya." Ujar perwakilan dari Bank Nagari.
Bank Nagari mengharapkan dukungan dari nasabah, relasi, dan mitra kerja untuk mendukung komitmen ini dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas.
"Dukungan dari Nasabah, Relasi dan Mitra Kerja sangat diperlukan agar mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas," tambah perwakilan tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan tindakan yang bertentangan dengan etika bisnis, serta untuk membangun kepercayaan dengan nasabah dan mitra kerja.
Editor: Andarizal
