PADANG – 10 APRIL 2025 - Ketua Founder perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota organisasi untuk segera mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA) di tingkat DPP-KJI. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengaku sebagai anggota KJI.
Andarizal menegaskan bahwa kepemilikan KTA-KJI adalah wajib bagi seluruh pengurus di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Menurutnya, KTA berfungsi sebagai identitas resmi dan juga sebagai bukti keanggotaan yang sah dalam organisasi.
“Hanya pengurus dan anggota yang memiliki KTA-KJI yang diakui keberadaannya. Jika seseorang mengaku sebagai pengurus dan telah menerima surat mandat namun tidak memiliki KTA-KJI, maka yang bersangkutan tidak dianggap sebagai bagian dari KJI. Hal serupa juga berlaku bagi anggota,” tegas Andarizal.
Lebih lanjut, Andarizal menjelaskan bahwa setiap KTA dilengkapi dengan nomor registrasi unik untuk masing-masing pengurus dan anggota, termasuk barcode. Keabsahan anggota dan pengurus juga dapat diverifikasi melalui nama yang tercantum di website resmi KJI. “Jika nama seorang pengurus atau anggota tidak dapat ditemukan di website KJI, maka dapat dipastikan bahwa orang tersebut bukan merupakan bagian dari organisasi ini. Informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh instansi pemerintah dan masyarakat luas,” jelasnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewartawanan, KJI menekankan kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah memiliki KTA-KJI untuk senantiasa mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi. Selain itu, ketaatan terhadap kode etik profesi jurnalistik juga menjadi suatu keharusan bagi setiap anggota KJI. “KJI adalah organisasi kewartawanan, oleh karena itu, menjunjung tinggi etika profesi adalah suatu kewajiban,” pungkas Andarizal. *