-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ciptakan Lingkungan Kondusif, Pemko Padang Tata Ulang Operasional Tempat Hiburan

    Minggu, 20 April 2025, April 20, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T06:52:48Z

    PADANG - 20 APRIL 2025 - Di tengah denyut nadi Kota Padang yang terus bergerak, pemerintah daerah tak pernah lelah merajut jaring keamanan dan kenyamanan bagi warganya. Salah satu simpul penting yang menjadi perhatian serius adalah pengelolaan aktivitas malam hari, khususnya terkait tempat hiburan. Bukan sekadar urusan bisnis, namun lebih dalam, ini adalah ikhtiar menjaga marwah kota, memastikan setiap sudutnya tetap kondusif dan tertib.

    Komitmen kuat ini pun digaungkan langsung dari garda terdepan penegakan peraturan daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Bapak Chandra Eka Putra, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan. "Kita terus menekankan kepada pelaku usaha dan pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional," ujarnya, menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban adalah sebuah proses berkelanjutan.

    Langkah tegas ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah Kota Padang telah membekali diri dengan payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perda ini menjadi landasan bagi Satpol PP untuk bergerak, memastikan setiap denyut aktivitas malam hari selaras dengan aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

    Salah satu poin krusial yang diatur ketat dalam Perda tersebut adalah batas waktu operasional. Dengan tegas, Kasatpol PP Chandra Eka Putra mengingatkan, "Untuk itu, pengelola tempat hiburan malam diminta selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB." Batasan waktu ini bukan sekadar angka, melainkan upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul di luar jam wajar.

    Dan bagi mereka yang 'membandel', Perda 1/2025 telah menyiapkan serangkaian sanksi yang berjenjang. Mulai dari teguran lisan yang bersifat pembinaan, teguran tertulis sebagai peringatan resmi, denda administrasi yang memberikan efek jera, hingga langkah yang lebih serius berupa penghentian kegiatan sementara, bahkan pencabutan izin usaha. Ketegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran demi tegaknya aturan.

    Namun, penertiban ini tak hanya menyasar gemerlap tempat hiburan malam semata. Ranah pengawasan pun meluas hingga ke kafe maupun warung yang beroperasi di tengah masyarakat. Kasatpol PP mengingatkan bahwa seluruh bentuk usaha, termasuk kafe dan warung, wajib memiliki perizinan yang aktif dan beroperasi sesuai dengan norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku. Larangan keras pun ditujukan kepada "warung remang-remang", tempat yang seringkali diidentikkan dengan aktivitas yang meresahkan. "Kafe maupun warung remang-remang tidak diperbolehkan, jika kedapatan akan kita tindak tegas," ungkap Chandra lugas.

    Oleh karena itu, upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban kota ini adalah tanggung jawab bersama. Kasatpol PP Chandra Eka Putra tidak hanya bertindak sebagai penindak, tetapi juga mengajak seluruh pemilik usaha, baik hiburan malam, kafe, maupun warung, untuk menjadi bagian dari solusi. Kepatuhan terhadap jam operasional, kelengkapan izin, serta peran aktif dalam menjaga Trantibum di wilayah masing-masing menjadi kunci.

    "Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang, aman, dan tertib untuk semua," pungkas Kasatpol PP Padang itu, menutup imbauannya dengan harapan agar Padang terus menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali, di mana geliat ekonominya berjalan selaras dengan tatanan sosial yang tertib dan damai. (And) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini