PADANG – 12 APRIL 2025 - Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) menerapkan sistem administrasi terpusat melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi. Keputusan ini diambil oleh para pendiri KJI untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan tanggung jawab dalam tubuh organisasi.
Hal ini diungkapkan oleh John Rusli Pratama, salah seorang penggagas dan pendiri KJI. Ia menjelaskan bahwa seluruh urusan administrasi, mulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga Kartu Tanda Anggota (KTA), sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPP. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Organisasi pada prinsipnya adalah untuk wadah kebersamaan, wadah di mana kita dapat menjalin hubungan persaudaraan, bukan untuk mencari hidup," tegas John Rusli Pratama.
Dengan adanya sentralisasi administrasi ini, diharapkan KJI dapat menjaga integritas dan soliditas organisasi, memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh para pendiri. **