"Melompat"nya Titik Koordinat: Mimpi Kepastian Tanah Warga Padang yang Terancam
Keresahan mendalam kini menyelimuti benak sebagian warga Kota Padang. Harapan untuk menggenggam kepastian hukum atas tanah melalui Sertifikat Roya, sebuah dokumen yang seharusnya menjadi jaminan tak terbantahkan, justru menjelma menjadi mimpi buruk yang tak terduga. Bagaimana tidak, titik-titik koordinat yang seharusnya menjadi penunjuk pasti lokasi lahan, malah "melompat" jauh, bahkan ke tanah tetangga yang berbeda nagari!
Kisah pilu seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjadi representasi masalah ini. Empat bulan lamanya ia menanti proses pengurusan roya yang diharapkan berbuah manis. Namun, kenyataan pahit menghadang. Denah yang tertera di sertifikatnya, layaknya peta harta karun yang keliru arah, justru mengantarnya ke pekarangan orang lain. Bukan sekadar beda nomor rumah atau gang, melainkan berbeda RW, bahkan komplek. Sebuah kesalahan fatal yang sulit diterima akal sehat.
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang menunjukkan sertifikat bermasalah. Penantian selama empat bulan seolah menjadi sia-sia ketika mendapati denah yang "salah komplek". Setelah pemindaian (scan) dilakukan, barulah ketidakberesan itu terungkap. Ironisnya, ketika aduan disampaikan kepada petugas Pertanahan Kota Padang, jawaban yang diterima bukannya solusi, melainkan kebingungan baru. "Letak tanah Bapak di sistem kami aman, Pak," ujar petugas, seolah mengabaikan fakta nyata di lapangan.
Tentu, kesalahan administrasi dalam pembuatan sertifikat bisa saja terjadi. Namun, ketika kesalahan yang terjadi bukan lagi sekadar salah ketik, melainkan pergeseran lokasi tanah yang signifikan hingga berbeda wilayah administrasi, pertanyaan besar muncul. Sertifikat yang seharusnya menjadi pegangan kuat untuk jangka panjang, kini justru menimbulkan kekhawatiran mendasar. Bagaimana jika di kemudian hari, kesalahan ini memicu sengketa dan masalah hukum yang berkepanjangan?
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis. Lebih dari itu, ini adalah tamparan keras bagi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Akurasi data, efisiensi pelayanan, dan yang terpenting, responsibilitas petugas, kini menjadi sorotan tajam. Kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hukum atas aset berharga seperti tanah, menjadi taruhannya. Warga Padang kini bertanya-tanya, benarkah sertifikat yang mereka pegang adalah bukti kepemilikan yang sah dan akurat? Atau hanya selembar kertas yang dihiasi dengan ketidakpastian?
Kejadian ini harus menjadi momentum bagi pihak terkait untuk segera berbenah. Sistem administrasi pertanahan di Kota Padang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ketelitian dalam proses pembuatan sertifikat, termasuk verifikasi titik koordinat di lapangan, harus menjadi prioritas utama. Selain itu, petugas pertanahan juga perlu meningkatkan responsibilitas dan empati terhadap keluhan warga. Jawaban yang diberikan seharusnya mampu memberikan solusi dan rasa aman, bukan justru menambah kebingungan dan kekhawatiran.
Mimpi warga Kota Padang untuk memiliki kepastian hukum atas tanah mereka adalah hak yang mendasar. Jangan biarkan mimpi ini terus berubah menjadi mimpi buruk akibat ketidakakuratan dan kelalaian. Pihak terkait, mulai dari Kantor Pertanahan hingga pemerintah daerah, harus segera turun tangan, membenahi sistem yang ada, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini tengah luntur. Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting bagi ketenangan dan kesejahteraan warga. Jangan sampai fondasi ini rapuh hanya karena sebuah kesalahan titik koordinat yang "melompat" terlalu jauh.
Padang, 12 April 2025
Penulis: Andarizal, KJI