PADANG – Dalam operasi senyap yang berlangsung pada dini hari Kamis, 3 Juli 2025, jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh berhasil membekuk seorang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PLN. Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Limau Manis, tak jauh dari SD Negeri 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, ini menjadi babak baru dalam upaya aparat menumpas kejahatan yang merugikan fasilitas umum.
Insiden pencurian dengan pemberatan ini, yang tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/27/VII/2025/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 3 Juli 2025, mengacu pada Pasal 362 jo 363 KUH-Pidana. Lokasi kejahatan teridentifikasi di Gardu Listrik Koto Panjang, dekat Terowongan Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Pgl PAUL, seorang buruh harian lepas berusia 37 tahun, berasal dari suku Jambak, dan beralamat di Limau Manis Kecamatan Pauh, Kota Padang. Sementara itu, korban sekaligus pelapor adalah N, seorang karyawan BUMN berusia 33 tahun, bersuku Minang, yang tinggal di Komplek Filano Kubu Dalam Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Penangkapan ini turut disaksikan oleh N. GENTA NARU PRASETIA, seorang anggota Polri berusia 24 tahun yang bertugas di ASPOL POLSEK PAUH.
Drama penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Pauh menerima informasi krusial dari masyarakat. Kabar angin menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian kabel tembaga PLN tengah berada di depan SD 01 Limau Manis. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Pauh, AKP NASIRWAN.SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU MARDIANTO PADANG.SH dan Panit II Reskrim AIPTU FIRMANSYAH.SH.,MH untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi. Dengan cermat, mereka melakukan pengintaian di sekitar area yang diinformasikan. Tak berselang lama, target muncul, melintas dengan mengendarai sepeda motor. Saat itulah, tim bergerak sigap, mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti, dan langsung membawanya ke Markas Polsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kabel tembaga di gardu Simpang Unand. Namun, pengakuan yang mengejutkan adalah bahwa ia tidak beraksi sendiri. Dua rekannya yang lain masih dalam pengembangan dan namanya sudah dikantongi oleh penyidik Polsek Pauh.
Fakta lain yang terkuak adalah bahwa Pgl PAUL tidak hanya terjerat dalam perkara ini. Ia juga tercatat sebagai buronan (DPO) dalam kasus pencurian kabel tembaga di gardu komplek Unand sebelumnya. Dalam kasus tersebut, pelaku lain sudah lebih dulu tertangkap dan kini telah menjalani masa hukuman di Rutan Anak Air.
Motif di balik kejahatan ini pun terungkap miris. Dari hasil penjualan kabel tembaga listrik curian, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan yang lebih memprihatinkan, untuk membeli narkoba. Catatan kriminal pelaku semakin panjang dengan statusnya sebagai residivis dalam perkara pencurian kabel tembaga pada tahun 2020. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Rutan Anak Air dan baru bebas pada tahun 2022.
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan:
* 1 (satu) unit sepeda motor Supra X berwarna hitam.
* 1 (satu) buah bambu panjang dengan ujung diikat pengait besi berukuran 12 inci.
Polsek Pauh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan segera dilaksanakan meliputi pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan berkas penyelidikan (mindik), pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih buron, dan pelaporan kepada pimpinan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan. (And)