Dugaan Pungli Hantui Dunia Pendidikan Padang Pariaman: Kepsek SMAN 1 2x11 Enam Lingkung Hindari Wawancara?

PADANG, PARIAMAN - 28 APRIL 2025 – Kabut hitam dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyelimuti institusi pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menyusul laporan penerapan iuran SPP bulanan sebesar Rp100.000 per siswa yang dinilai memberatkan dan diduga ilegal. Sistem penagihan menggunakan "kartu kendali" yang ketat ini disebut-sebut menjadi alat untuk menekan siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa yang tidak melunasi pembayaran SPP tepat waktu, sesuai catatan di kartu kendali, terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa, memicu pertanyaan besar mengenai legalitas pungutan tersebut di sekolah negeri.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi isu sensitif ini langsung kepada Kepala Sekolah, Drs. Edityawarman, MM, di lingkungan sekolah pada Senin (28/4), respons yang didapat justru jauh dari harapan. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan terkait kebijakan SPP, Kepala Sekolah dilaporkan memilih menghindar dari pertanyaan wartawan.

Dengan tergesa-gesa, Edityawarman beralasan dirinya harus segera memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Sambil menunjukkan sebuah map berwarna kuning yang sekilas terlihat seperti dokumen pribadi, ia buru-buru meninggalkan lokasi, meninggalkan keraguan di benak jurnalis yang berupaya mendapatkan penjelasan.

Manuver Kepala Sekolah ini tak luput dari perhatian pegiat anti-korupsi. Suardi Nake, Ketua DPD LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Sumatera Barat, angkat bicara. Menurut Suardi, tindakan Kepala Sekolah tersebut patut dicurigai sebagai bentuk pembohongan publik yang disengaja. "Ini diduga kuat dilakukan untuk mengalihkan perhatian dan menghindari pertanyaan seputar praktik pungli yang tengah hangat diperbincangkan di sekolah tersebut," tegas Suardi, menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah.

Perlu ditegaskan, praktik pungutan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan aturan dan cenderung memberatkan, terlebih di lingkungan pendidikan publik, sangat rentan dikategorikan sebagai pungli. Tindakan ini bertentangan langsung dengan hukum yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Merujuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli dapat diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Situasi di SMA Negeri 1 2x11 Enam Lingkung ini kini menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang, guna memastikan kebenaran dugaan pungli serta memberikan kejelasan dan keadilan bagi siswa dan orang tua. (Ak) 


Topik Terkait

Baca Juga :