-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Iklan

    Iklan

    Dirlantas Polda Sumbar: Program Pemutihan Pajak Bukan Sekadar Keringanan, Tapi Wujud Empati

    Sabtu, 30 Agustus 2025, Agustus 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-31T04:46:48Z

    PADANG - 31 AGUSTUS 2025 - Kabar gembira datang bagi masyarakat Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Ditlantas Polda Sumbar kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2025. Program ini bukan hanya sebatas keringanan administrasi, melainkan sebuah bentuk empati nyata dari pemerintah dan kepolisian terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

    Kombes Pol Reza Chairul Akbar, selaku Dirlantas Polda Sumbar, menegaskan bahwa perpanjangan program ini adalah wujud perhatian dan kepedulian terhadap warga. Banyak masyarakat, seperti pengemudi ojek online Rudi (45), yang terpaksa menunda pembayaran pajak karena himpitan ekonomi.


    "Kami menyadari banyak warga yang kesulitan mengurus pajak karena beban denda yang menumpuk. Program ini adalah solusi untuk meringankan beban mereka," ujar Kombes Pol Reza. "Ini adalah kesempatan emas bagi warga Sumatera Barat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda. Selain meringankan, ini juga langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah."


    Program pemutihan ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:


     * Pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya.


     * Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun lalu.


     * Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.


     * Bebas pajak progresif.


    Kombes Pol Reza berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. "Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan menunggu lagi. Segera manfaatkan program ini sebelum 30 September 2025," tegasnya.


    Dengan program ini, Dirlantas Polda Sumbar tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat mendapatkan kembali hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik kendaraan yang sah, menunjukkan bahwa di balik setiap aturan, ada sentuhan kemanusiaan yang mendalam. (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini