-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menjual Pasir Negara Tanpa Izin, Kejahatan Ganda di Balik Proyek Pemeliharaan Sungai

    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T00:42:13Z


    Normalisasi dan pemeliharaan sungai oleh pemerintah melalui kementerian terkait maupun dinas pekerjaan umum memiliki tujuan tunggal yang jelas mengeruk sedimen, memperlancar alur air, dan menyelamatkan warga dari ancaman banjir. Namun di lapangan, proyek yang dibiayai APBN maupun APBD ini kerap berubah fungsi menjadi kedok penambangan pasir dan batu ilegal secara terselubung.


    Sedimen hasil pengerukan baik berupa pasir, batuan, maupun lumpur bukan barang tak bertuan. Secara hukum, material yang diangkat dari proyek negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Menguasai, menjual, apalagi memperjualbelikannya secara sepihak demi memperkaya diri atau kelompok adalah bentuk kejahatan berantai yang tidak bisa dimaklumi.


    Praktik di mana material galian sungai "lenyap tanpa bekas" dari lokasi pengerukan tanpa masuk ke kas negara mengindikasikan adanya persekongkolan sistematis antara oknum pelaksana (kontraktor/rekanan) dan oknum pengawas dari dinas terkait.


    Penjualan material ini memenuhi dua unsur pidana berat secara sekaligus:


    Tindak Pidana Korupsi: Penjualan sedimen untuk keuntungan pribadi merupakan penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata merugikan keuangan negara. Tindakan ini secara tegas dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Penambangan Ilegal (UU Minerba): Apapun dalihnya baik alasan pembersihan maupun efisiensi menjual komoditas batuan dan pasir hasil pengerukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin pemanfaatan resmi adalah tindak kejahatan yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.


    Secara regulasi, material hasil pengerukan wajib dibuang ke lokasi penampungan resmi (spoil bank) yang disepakati dalam dokumen lingkungan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara non-komersial melalui mekanisme hibah barang negara yang sah. Jika material tersebut bernilai ekonomis dan hendak dijual, mekanismenya wajib melalui penilaian resmi dan lelang terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar hasilnya masuk ke kas negara sebagai PNBP atau PAD.


    Ketika pasir dan batu hasil pengerukan sungai menghilang begitu saja ke pasar komersial tanpa pencatatan PNBP, aparat penegak hukum (APH) bersama instansi pengawas internal pemerintah tidak boleh tinggal diam. Pembiaran terhadap praktik ini bukan sekadar bentuk kecerobohan tata kelola, melainkan bentuk pembiaran terhadap penjarahan kekayaan negara yang bersembunyi di balik dokumen pemeliharaan fasilitas publik.


    Padang, 19 September 2026

    Oleh: Andarizal

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini