PADANG - 29 SEPTEMBER 2025 - Kota Padang terus berbenah. Di tengah hiruk pikuk aktivitas perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menata salah satu sektor vital, perparkiran. Upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan komitmen untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, tim Dishub baru-baru ini memfokuskan kegiatan pengawasan di Ruas Jalan Veteran. Jalan ini dipilih karena reputasinya sebagai salah satu urat nadi kota dengan volume lalu lintas yang sangat padat.
Aksi penertiban kali ini bersifat proaktif dan humanis. Petugas Dishub turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap juru parkir (jukir) yang bertugas telah tercatat secara resmi. Tujuannya jelas, memastikan legalitas dan menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil penyisiran, Dishub mendapati seorang jukir yang beroperasi namun belum tercatat dalam data resmi perparkiran. Situasi ini menjadi titik krusial dalam upaya penataan.
Personel Dishub lantas mendekati jukir tersebut. Dengan sikap yang tegas namun tetap mengedepankan komunikasi yang humanis, petugas memberikan arahan. Jukir yang bersangkutan diminta untuk segera mendaftarkan lahan parkirnya ke Kantor UPTD Perparkiran Dishub Padang.
Ances Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari visi Dishub Padang untuk membuat sistem perparkiran menjadi lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan pendataan yang rapi, setiap jukir akan memiliki legalitas resmi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang tarif parkir yang tidak jelas atau pungutan liar.
Penertiban di Jalan Veteran adalah sebuah pesan kuat bahwa Pemerintah Kota Padang serius dalam menertibkan ruang publiknya. Dengan adanya legalitas, pelayanan parkir diharapkan meningkat, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan rasa nyaman bagi pengguna fasilitas parkir.
Sebagai informasi bagi masyarakat, Tarif Parkir Resmi Jalan Pasar Raya (berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024) telah ditetapkan sebagai berikut:
* Roda 2: Rp. 2.000,-
* Roda 4: Rp. 4.000,-
* Roda 6 (Bus/Truck): Rp. 6.000,-
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan terus berlanjut di berbagai titik utama kota, menandai babak baru dalam pengelolaan perparkiran di Kota Padang demi terwujudnya ketertiban dan kenyamanan bersama. (And)