-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pihak Pengelola Cafe Denai Bantah Tudingan Maladministrasi, "Kami Taat Prosedur dan Aturan"

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T07:13:05Z

    PADANG – 24 JANUARI 2025 - Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran izin dan manipulasi pajak, pihak pengelola tempat hiburan di kawasan Padang Selatan akhirnya angkat bicara. Pihak manajemen Denai Cafe secara tegas membantah tudingan yang menyebut usaha mereka menjalankan aktivitas ilegal di bawah kedok restoran.


    Bantahan Terkait Izin dan Operasional


    Perwakilan pengelola menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dikantongi telah sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang. Menurut mereka, fasilitas musik yang tersedia hanyalah bagian dari daya tarik restoran untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung, bukan dialihkan menjadi diskotik atau pub sebagaimana diisukan.

      

     "Kami beroperasi berdasarkan izin yang sah. Terkait jam operasional, kami selalu berupaya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan tetap menghormati lingkungan sekitar. Tuduhan bahwa kami sengaja melanggar Perda adalah keliru," ujar salah satu perwakilan manajemen dalam keterangan resminya.


    Klarifikasi Soal Pajak dan Atribut Karyawan


    Mengenai isu penggelapan pajak dengan tarif restoran (10%), pihak pengelola menegaskan bahwa pelaporan pajak dilakukan secara transparan melalui sistem pajak daerah. Mereka mengklaim bahwa klasifikasi usaha yang mereka jalankan saat ini memang masih masuk dalam kategori yang dikenakan pajak restoran sesuai dengan aktivitas utama harian mereka.


    Terkait keberadaan Lady Companion (LC) berpakaian minim, pihak manajemen menyanggah hal tersebut sebagai kebijakan perusahaan. Mereka menyatakan bahwa staf yang bekerja memiliki standar seragam (SOP) dan tidak ada praktik penyediaan wanita penghibur secara sistematis seperti yang dituduhkan.


    Siap Kooperatif dengan Pemerintah


    Pihak pengelola menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan tanpa adanya konfirmasi langsung terlebih dahulu kepada mereka. Meski demikian, mereka menyatakan siap jika sewaktu-waktu pihak Satpol PP maupun DPMPTSP Kota Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau verifikasi ulang dokumen.


    "Kami adalah pengusaha lokal yang ingin berkontribusi pada ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja. Kami sangat terbuka untuk bimbingan dari instansi terkait jika memang ada hal-hal teknis yang perlu diperbaiki," tambahnya.


    Catatan: Berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk menjamin keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.    (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini