Gambar ilustrasi And
PADANG PARIAMAN - 30 MEI 2026 - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU 14.255.588 Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa Biosolar hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu, seperti kendaraan pribadi roda empat, angkutan umum, kendaraan layanan umum, serta angkutan barang yang memenuhi persyaratan regulasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme ketat di lapangan guna memastikan subsidi tepat sasaran.
"Setiap transaksi dilakukan melalui Program Subsidi Tepat dengan mekanisme verifikasi QR Code dan data kendaraan oleh operator SPBU," ujar Fahrougi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pelayanan pengisian BBM pada salah satu bus angkutan umum di SPBU tersebut, Pertamina langsung mengambil tindakan cepat. Saat ini, Pertamina tengah melakukan pengecekan mendalam untuk mencocokkan kesesuaian antara data QR Code dan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat transaksi. Langkah evaluasi ini diambil demi memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penyaluran di lapangan.
Selain sektor transportasi, Pertamina juga memperketat pengawasan untuk konsumen non-kendaraan. Fahrougi menambahkan bahwa pembelian Biosolar untuk kelompok ini wajib menyertakan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sistem ini kini jauh lebih ketat karena telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi "XStar BPH Migas", sehingga operator SPBU dapat langsung melakukan verifikasi data secara real-time sebelum melayani pengisian.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agar BBM subsidi dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kecurangan dalam penyaluran, Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi dan evaluasi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran di SPBU, warga dapat langsung melaporkannya melalui "Pertamina Contact Center 135". (And)
