Sebuah proyek pengerjaan infrastruktur di Kota Padang kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu, 31 Mei 2026, proyek galian yang memakan sebagian badan jalan di Jl. Gajah Mada No. Kel No.27, Kp. Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat, disinyalir kuat sebagai "proyek siluman".
Dugaan ini muncul lantaran tidak ditemukannya plang merek atau papan informasi proyek di sekitar lokasi pengerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengabaikan Hak Informasi Publik
Dari dokumentasi foto lapangan, pihak pelaksana hanya memasang rambu peringatan darurat berwarna kuning bertuliskan "AWAS !! ADA MANUVER ALAT BERAT" dan "HATI-HATI ADA PEKERJAAN GALIAN PIPA PDAM".
Meski rambu tersebut mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut adalah galian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ketiadaan plang proyek utama menyisakan tanda tanya besar:
• Siapa kontraktor atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut?
• Berapa nilai anggaran (pagu dana) yang digelontorkan?
• Dari mana sumber dananya (APBD/APBN/Kas BUMD)?
• Berapa lama jangka waktu kalender pengerjaannya?
Ketiadaan informasi ini seolah sengaja menutup mata masyarakat untuk ikut serta melakukan fungsi pengawasan terhadap uang negara atau daerah yang digunakan.
Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan
Selain masalah transparansi, pengerjaan proyek ini juga dinilai minim aspek keselamatan kerja (Safety/K3) dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan bukti visual, tampak lubang galian menganga berukuran besar yang digenangi air di tepi jalan raya. Lubang sedalam itu hanya dibatasi oleh patok kayu seadanya dan garis pembatas (safety cone/line) plastik. Letak galian yang memakan bahu jalan utama yang padat kendaraan (sebagaimana terekam dalam gambar) sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat hujan deras mengguyur wilayah Nanggalo.
Desakan Tindakan Tegas dari Instansi Terkait
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Direksi PDAM Kota Padang beserta Pemerintah Kota Padang untuk segera menegur keras pihak rekanan atau kontraktor pengembang proyek ini.
Jika dibiarkan tanpa adanya papan nama, proyek-proyek infasruktur seperti galian pipa di Kecamatan Nanggalo ini akan terus berjalan tanpa kontrol, rawan akan praktik kongkalikong, serta mengabaikan aspek kenyamanan dan keselamatan warga Kota Padang. Publik berhak tahu ke mana aliran dana pembangunan ditujukan, bukan justru disuguhi proyek "siluman" di tengah jalan protokol.
Menabrak Aturan, Menafikan Hak Publik
Sikap masa bodoh pihak pelaksana proyek dengan tidak memasang papan informasi ini bukan sekadar masalah kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk pembangkangan terhadap asas transparansi. Papan proyek bukan pajangan formalitas, melainkan hak konstitusional warga untuk mengetahui bagaimana uang daerah atau negara dikelola.
Ketika sebuah pengerjaan infrastruktur dibiarkan tanpa identitas yang jelas, publik secara otomatis digiring untuk menaruh curiga. Apakah ada yang sengaja disembunyikan? Apakah kualitas material galian dan pipa yang ditanam sudah sesuai spesifikasi? Ataukah ini taktik usang untuk menghindari pengawasan berlapis dari masyarakat dan media? Jika sejak awal pengerjaan saja keterbukaan sudah disunat, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya terhadap mutu akhir dari proyek galian ini.
Hak Pengguna Jalan yang Terenggut
Kondisi di lapangan juga memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dalam hal ini PDAM Kota Padang maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Jalan Gajah Mada merupakan salah satu urat nadi transportasi yang padat di Kecamatan Nanggalo. Dengan menumpuk material tanah dan menyisakan lubang menganga yang minim proteksi standar, proyek ini jelas-jelas telah merenggut hak pengguna jalan atas kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Warga Kota Padang sudah sering disuguhi pemandangan bekas galian utilitas yang dibiarkan terbengkalai, bergelombang, atau ambles setelah proyek selesai. Kita tentu tidak ingin pembiaran di Jl. Gajah Mada ini berujung pada jatuhnya korban jiwa akibat terperosok, baru kemudian semua pihak saling lempar tanggung jawab.
Menunggu Nyali Pemerintah Kota dan Aparat Hukum
Pemerintah Kota Padang tidak boleh menutup mata dan terkesan "masuk angin" dalam mengawasi rekanan kontraktor yang nakal. Pembiaran terhadap proyek-proyek "siluman" seperti ini hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Ombudsman Sumbar sudah sepatutnya turun tangan menelisik proyek galian pipa ini. Jangan biarkan ruang publik diacak-acak oleh pengerjaan tanpa nama, tanpa kejelasan anggaran, dan tanpa kepedulian terhadap keselamatan warga. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji, berani menindak tegas kontraktor nakal ini, atau justru ikut menikmati bungkamnya transparansi?.
Oleh: Andarizal

