-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sikap Transparan, PPID BWS Sumatera V Padang Berikan Klarifikasi atas Catatan Kritis Andarizal

    Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T11:48:23Z


    PADANG - 31 MEI 2026 - Menanggapi catatan kritis yang dirilis oleh Bapak Andarizal melalui link berita [https://www.padangterkininews.net/2026/05/hak-jawab-klarifikasi-melalui-ppid-bws.html](https://www.padangterkininews.net/2026/05/hak-jawab-klarifikasi-melalui-ppid-bws.html), Kami memandang perlu memberikan Hak Jawab resmi sesuai dengan Amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2). Mohon agar Hak Jawab ini dapat dimuat secara utuh demi keberimbangan informasi bagi publik.


    Berikut adalah penjelasan resmi berbasis tata kelola birokrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:


    1. Asas Spesialisasi dan Kepatuhan Anggaran (UU No. 17/2003 & UU No. 1/2004)


    Narasi yang mempertanyakan ketiadaan anggaran kemitraan media di BWS Sumatera V Padang perlu diluruskan berdasarkan Asas Spesialisasi Anggaran yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


    Sebagai instansi teknis di bawah Kementerian PU yang mengemban mandat pembangunan infrastruktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya boleh membelanjakan uang negara sesuai dengan nomenklatur kegiatan yang secara eksplisit tertera dalam DIPA yang telah disetujui. Mengadakan atau memaksakan pos anggaran publikasi komersial yang tidak memiliki dasar nomenklatur di dalam DIPA justru merupakan bentuk penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum berat.


    2. Kedudukan Surat Edaran (SE) Sekjen PUPR No. 09/2021 dalam Hierarki Hukum


    Terkait dalil mengenai SE Sekjen Kementerian PUPR No. 09 Tahun 2021 tentang diseminasi masif program infrastruktur, perlu dipahami berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 bahwa Surat Edaran (Beleidsregel) berfungsi sebagai panduan internal pembinaan dan tidak dapat menciptakan atau membebankan anggaran baru di luar UU APBN (DIPA).


    BWS Sumatera V Padang telah melaksanakan amanat SE tersebut secara optimal melalui diseminasi organik memanfaatkan kanal digital resmi, hubungan media, serta penyediaan fasilitas PPID secara terbuka dan gratis. Menafsirkan "diseminasi masif" harus selalu berupa alokasi anggaran komersial adalah penafsiran yang kurang tepat.


    3. Penjelasan Mengenai Tata Cara Kerja Sama dan Standar Biaya Masukan (SBM)


    Mengenai penggunaan istilah kedinasan, kami menegaskan bahwa negara mengatur mekanisme pengadaan jasa publikasi secara ketat melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang mengacu pada SBM/SBU Kementerian Keuangan. Ketika pos anggaran tersebut tidak dialokasikan dalam DIPA, maka permintaan kemitraan di luar prosedur resmi secara administrasi dikategorikan sebagai dorongan non-prosedural. BWS Sumatera V Padang berkomitmen penuh untuk bergerak hanya di atas koridor hukum yang sah.


    4. Kepatuhan Prosedur Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)


    Mengarahkan jurnalis atau masyarakat ke prosedur PPID bukanlah bentuk "gagap birokrasi", melainkan kepatuhan terhadap undang-undang. Prosedur permohonan informasi publik dengan estimasi waktu 10 + 7 hari kerja adalah Amanat Konstitusional Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


    Menuntut institusi negara mengabaikan prosedur resmi UU KIP demi memuaskan "respons instan" via pesan singkat pribadi (WhatsApp) di hari libur nasional bertentangan dengan prinsip Good Governance. Komunikasi kedinasan wajib terdokumentasi melalui mekanisme resmi agar akuntabel dan menghindari bias informasi.


    5. Fakta Linimasa Korespondensi


    Agar publik dapat menilai secara objektif kredibilitas informasi yang disajikan, berikut adalah linimasa fakta yang terjadi:


    28 Mei 2026 (Hari Libur Nasional): Konfirmasi dari Bapak Andarizal dikirimkan via WhatsApp pribadi.


    29 Mei 2026: Tulisan kritikan dari Bapak Andarizal sudah ditayangkan di beberapa media.


    30 Mei 2026: SiMalin/PPID BWS Sumatera V Padang memberikan jawaban resmi (hanya berselang 2 hari dari pesan pertama).


    Tindakan memproduksi opini publik yang mendahului fakta penyerahan dokumen resmi ini menunjukkan bahwa narasi yang dibangun terkesan terburu-buru dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi asas keberimbangan informasi (Cover both sides).


    BWS Sumatera V Padang menegaskan sangat menghormati keterbukaan informasi publik dan kemitraan pers, dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan penuh terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.


    Hormat Kami,

    SiMalin/PPID BWS Sumatera V Padang


    Catatan Redaksi:


    Redaksi menghargai penjelasan dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PPID BWS Sumatera V Padang. Penerbitan Hak Jawab ini merupakan komitmen nyata kami terhadap profesionalisme pers, produk jurnalistik yang berimbang, serta edukasi hukum yang sehat bagi masyarakat luas.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini