PADANG - Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.
“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).
“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.
“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,
Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.
“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.
Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Posisi Bank Nagari
PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.
Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.
Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.
Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.
“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan,” kata Yosviandri.
Ini, lanjut dia, merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.
“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.
Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.
Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.
“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.
Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.
Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.
“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.
Penyajian Fakta di Media
Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.
Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.
“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.
Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.
“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.
Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.
“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.
Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.
“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.
Dia akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.
“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.
Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. [**]

