PEKANBARU – Kondisi instalasi jaringan kabel listrik di sekitar pemukiman warga Jalan Sepakat, RT 03/RW 06, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, memicu pertanyaan dan kekhawatiran terkait aspek keamanan serta standarisasi kelayakan dari pihak otoritas penyedia layanan listrik negara (PLN).
Berdasarkan pantauan langsung tim Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) di lapangan pada Minggu (21/6/2026) pagi sekitar pukul 08.44 WIB, terlihat rentetan kabel arus listrik yang ditarik dari tiang utama tidak terpasang sebagaimana mestinya. Alih-alih ditopang oleh tiang penyangga khusus, kabel-kabel bertegangan tersebut justru terlihat menjalar, menumpuk, dan menempel langsung di sepanjang bagian atas dinding pagar beton rumah milik warga.
Kabel tersebut tampak menyambung dari satu titik ke pagar beton, sebelum akhirnya bercabang menuju ke rumah-rumah warga sekitar.
Pemasangan kabel yang menempel pada struktur bangunan luar seperti pagar beton dinilai sangat riskan. Beberapa potensi kerawanan yang dapat terjadi antara lain:
Korsleting dan Kebocoran Arus: Gesekan terus-menerus antara kulit kabel dengan permukaan beton yang tajam atau kasar saat tertiup angin dapat mengikis lapisan isolator kabel.
Hantaran Arus pada Musim Hujan: Jika terjadi pengikisan isolator, air hujan dapat menjadi media penghantar arus listrik (induksi) ke pagar beton, yang membahayakan warga atau pejalan kaki yang tidak sengaja menyentuhnya.
Estetika dan Ketertiban Lingkungan: Penumpukan kabel yang semrawut mengurangi estetika tata ruang pemukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti apakah penyambungan model "estafet" menempel pagar ini merupakan penanganan darurat sementara atau sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan berkala dari pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penataan ulang, serta memberikan edukasi atau solusi teknis, seperti penambahan tiang penyangga pembantu demi menjamin keselamatan warga di lingkungan RT 03/RW 06 Rumbai Bukit.
Fenomena kabel bertegangan yang "menumpang" di pagar pembatas warga Rumbai Bukit ini bukan sekadar masalah estetika lingkungan yang terganggu. Secara mendasar, pemandangan ini menjadi potret buram manajemen risiko penataan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah pemukiman.
Publik tentu bertanya-tanya, apakah model instalasi "estafet pagar ke pagar" seperti ini sudah memenuhi standar keandalan struktural yang diatur dalam Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Jaringan Distribusi? Menempelkan instalasi publik pada properti pribadi warga tanpa penyangga mandiri (tiang pembantu) berpotensi melanggar aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan, yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Ketika bentangan kabel berarus dibiarkan menjalar dan bergesekan langsung dengan material beton yang rentan lembap saat hujan, maka di situlah letak pembiaran risiko hazard (bahaya) yang fatal.
Sebagai pemegang monopoli penyediaan daya listrik nasional, PLN tidak boleh berlindung di balik alasan keterbatasan armada lapangan atau efisiensi anggaran pengadaan tiang. Setiap jengkel rupiah yang dibayarkan konsumen melalui tarif listrik maupun pajak penerangan jalan (PPJ) seharusnya berbanding lurus dengan jaminan keselamatan lingkungan.
Kasus di Jalan Sepakat ini menjadi batu ujian bagi PLN UP3 Pekanbaru. Apakah mereka akan menunggu munculnya korban jiwa akibat induksi arus bocor baru kemudian bergerak melakukan pembenahan? Ataukah mereka mampu bersikap responsif menjemput bola, mengaudit kelayakan kabel, dan menanam tiang tumpuan yang layak?
Negara telah memberikan mandat besar kepada korporasi ini, dan masyarakat Rumbai Bukit kini menagih hak paling mendasar mereka: hak untuk merasa aman di pekarangan rumah sendiri. KJI akan terus mengawal dan memantau sejauh mana respons dan langkah konkret dari pihak manajemen PLN dalam menyikapi temuan lapangan ini. (And)
