PADANG - Pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Paket 17 di Kota Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp13.700.623.006 kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Tanjung Harapan serta diawasi oleh PT. Perencana Jaya Indonesia KSO PT. Taru Nusantara ini dinilai kian merugikan masyarakat akibat material proyek yang tidak hanya memakan badan jalan, tetapi bekas galian juga menumpuk dan mengotori pekarangan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (13/9/2026) pukul 15:58 WIB di kawasan Gg. Pelindung, Aie Pacah, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, tumpukan tanah galian dan material proyek tampak berserakan hingga masuk ke area depan rumah atau pekarangan warga. Kondisi ini tentu merampas kenyamanan warga pemilik rumah dan mempersempit akses lingkungan sekitar.
Padahal, sesuai ketentuan teknis yang berlaku, material hasil galian yang tidak digunakan seharusnya segera dimuat ke dalam kendaraan angkut dan dibuang ke area pembuangan (disposal area) yang telah disetujui. Kontraktor tidak diperbolehkan sembarangan menumpuk tanah galian di tepi jalan maupun di pekarangan warga hingga mengganggu fasilitas publik dan hak privasi warga.
Membiarkan sisa material menumpuk berhari-hari tanpa penanganan yang jelas merupakan pelanggaran nyata terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lingkungan proyek. Terlebih lagi, apabila hujan turun, tumpukan tanah tersebut berpotensi berubah menjadi lumpur licin yang mengotori pemukiman dan membahayakan warga.
Saat dikonfirmasi awak media terkait tumpukan material galian proyek yang kian meresahkan dan masuk ke pekarangan warga tersebut, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Ihsanul Rizki, kembali memberikan tanggapan yang sangat minim. Melalui pesan singkat, ia hanya menjawab, "Yop bg," tanpa menunjukkan adanya langkah konkret atau instruksi penertiban terhadap pihak kontraktor pelaksana di lapangan.
Sikap dan respons acuh tak acuh dari pejabat berwenang ini membuat masyarakat kian kecewa. Publik berharap Dinas PUPR Kota Padang agar tidak tutup mata dan segera menegur PT. Tanjung Harapan untuk membersihkan material yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga. (Red)
