Papan informasi proyek senilai Rp13,7 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 berdiri tegak di lokasi pekerjaan. Di sana tertera jelas bahwa proyek bertajuk "Pembangunan Jalan Paket 17" ini dikerjakan oleh penyedia PT Tanjung Harapan dengan durasi 150 hari kalender, serta diawasi oleh PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara.
Namun, keberadaan papan proyek dan keterbukaan angka Rp13.700.623.006,00 hanyalah syarat administratif minimal. Hal yang paling dinantikan dan berhak dituntut oleh masyarakat selaku pembayar pajak adalah kualitas output pekerjaan yang presisi, tepat waktu, dan tahan lama.
Alokasi anggaran belasan miliar rupiah ini berasal dari pajak dan retribusi yang disetorkan oleh warga Kota Padang. Oleh karena itu, Dinas PUPR Kota Padang memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar untuk memastikan setiap rupiah dana publik tersebut terkonversi menjadi infrastruktur yang bermutu tinggi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran.
Praktik pekerjaan jalan yang dikerjakan secara "asal jadi" seperti pengaspalan yang tipis, drainase yang tidak berfungsi optimal, hingga penurunan mutu material demi mengejar efisiensi biaya kontraktor merupakan kerugian langsung bagi masyarakat. Jika jalan baru seumur jagung sudah rusak, anggaran daerah akan kembali tergerus hanya untuk perbaikan berulang.
Tugas pengawasan tidak boleh hanya diserahkan sepenuhnya di atas kertas kepada pihak ketiga. Dinas PUPR Kota Padang bersama konsultan pengawas (PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara) wajib menjalankan pengawasan melekat (waskat) di lapangan setiap harinya:
Uji Spesifikasi Teknis yang Ketat: Melakukan pengujian berkala terhadap ketebalan, kepadatan, dan kualitas material jalan secara transparan sesuai spesifikasi dokumen kontrak.
Teguran dan Sanksi Tegas: Jangan ragu menerbitkan Surat Peringatan (SP) atau menolak hasil pekerjaan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur di lapangan oleh PT Tanjung Harapan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memastikan penerapan standar K3 dan rambu-rambu pengaman di sekitar lokasi proyek agar tidak membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sorotan utama kini tertuju langsung pada Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang sebagai penanggung jawab teknis sektor jalan. Kabid Bina Marga memegang kendali vital dan posisi kunci dalam menentukan apakah suatu proyek jalan dibangun sesuai standar baku atau justru menyimpang.
Kabid Bina Marga tidak boleh hanya duduk pasif menerima laporan tertulis "asal bapak senang" dari konsultan pengawas maupun pihak kontraktor. Kehadiran fisik, sidak (inspeksi mendadak) yang berkala, serta instruksi tegas untuk melakukan uji petik independen (seperti pengujian sampel ketebalan dan kepadatan aspal/core drill) adalah kewajiban manajerial yang mutlak dilakukan. Ketegasan seorang Kabid Bina Marga menjadi benteng terakhir yang mencegah terjadinya praktik "kompromi mutu" di lapangan.
Masyarakat Kota Padang tentu menaruh harapan besar agar Pembangunan Jalan Paket 17 ini dapat terealisasi secara tepat waktu, tepat anggaran, dan yang paling penting adalah tepat mutu. Jangan sampai uang pajak masyarakat terbuang sia-sia hanya untuk membiayai infrastruktur berumur pendek yang langsung rusak saat diterpa hujan dan beban kendaraan. Uji integritas dan profesionalisme Dinas PUPR Kota Padang kini berada di bawah pengawasan langsung publik.
Padang, 21 September 2026
Oleh: Andarizal
