PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar aksi kemanusiaan dengan membagikan masker gratis kepada masyarakat. Langkah preventif ini dilakukan guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mulai menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) serta jajaran personel Kepolisian.
Aksi simpatik ini menyasar langsung masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan serta para pengguna jalan. Beberapa titik strategis yang menjadi pusat pembagian masker meliputi:
- Bundaran Simpang Empat
- Areal perkantoran Jalur 32
- Depan Mako Polres Pasaman Barat
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan wujud kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah gempuran kabut asap.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar ruangan. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung.
Pihaknya juga menyarankan warga, terutama kelompok rentan, untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika kondisi udara dirasa semakin memburuk.
Selain membagikan masker, Kapolres secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah meluasnya Karhutla. Warga diminta untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sebagai langkah penanganan cepat, Polres Pasaman Barat mengaktifkan layanan darurat bagi warga yang menemukan potensi kebakaran:
- Call Center Polri: 110
- Alternatif: Melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas di nagari masing-masing.
Melalui para Bhabinkamtibmas, Polres Pasaman Barat gencar memberikan penyuluhan mengenai bahaya pembakaran lahan serta sosialisasi terkait sanksi hukum yang tegas. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ke depannya, Polres Pasaman Barat akan terus menyiagakan personel guna memantau situasi serta memastikan masyarakat senantiasa waspada dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kondisi Karhutla di wilayah Pasaman Barat. **
