PADANG - 14 SEPTEMBER 2026 - Proyek pembangunan saluran drainase di kawasan Sekunder Pasar Tunggul Hitam, Kota Padang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Fanetta Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp1.992.345.591 ini dinilai mengabaikan kenyamanan serta keselamatan publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada proyek bernomor kontrak 61/Kont-SDA/TKD-DAU/PUPR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, tumpukan material proyek berupa batu kali dan galian tanah tampak berserakan hingga memakan badan jalan. Kondisi ini membuat arus lalu lintas warga di sekitar lokasi menjadi terganggu dan sempit.
Selain masalah material, warga dan pengguna jalan juga mengeluhkan lubang bekas galian drainase yang dibiarkan terbuka berhari-hari tanpa penutupan atau pengamanan yang memadai. Sebagai proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, publik menilai sikap pembiaran lubang galian ini mencerminkan kurang profesionalnya rekanan pelaksana dalam mengelola manajemen lapangan serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, proyek ini turut diawasi oleh konsultan pengawas PT. Andalas Raya Consulindo.
Pejabat Terkait Bungkam Saat Dikonfirmasi
Terkait keluhan masyarakat dan lambatnya penanganan galian proyek ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wel Oksanora, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Padang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp terkait kondisi lapangan tersebut tidak dijawab, meski pesan telah terkirim.
Sikap bungkam dari pejabat berwenang ini tentu disayangkan oleh berbagai pihak. Transparansi dan pengawasan ketat terhadap proyek yang bersumber dari dana publik sangat dibutuhkan agar tidak merugikan masyarakat serta pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan Pasar Tunggul Hitam. Hingga kini, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Dinas PUPR Kota Padang maupun kontraktor pelaksana demi perbaikan di lapangan. (Red)
