Memiliki akta kelahiran adalah hak setiap warga negara tanpa memandang usia. Bagi masyarakat yang sudah berusia 50 tahun ke atas namun belum memiliki dokumen tersebut, pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini semakin mudah. Prosedurnya dibuat praktis, tidak memerlukan penetapan pengadilan, dan sepenuhnya gratis.
Jika dokumen pendukung masa lalu seperti surat keterangan lahir dari faskes atau buku nikah orang tua sudah hilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Dokumen yang hilang dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Formulir F-2.01: Formulir permohonan pencatatan kelahiran yang didapat dari kantor Disdukcapil atau situs resminya.
2. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK): Dokumen identitas asli dan fotokopi pemohon.
3. KTP Dua Orang Saksi: Fotokopi KTP saksi dari pihak keluarga atau tetangga yang mengetahui riwayat kelahiran pemohon.
4. Surat Keterangan Kelahiran: Dari dokter, bidan, atau rumah sakit (jika ada). Jika sudah tidak ada, ganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua: (Jika ada). Jika hilang atau tidak ada, ganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
Prosedur Pengurusan
Proses pembuatan dapat dilakukan melalui langkah sederhana berikut:
Kunjungi Disdukcapil: Datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai alamat domisili KTP/KK, atau gunakan layanan online jika Disdukcapil wilayah setempat sudah menyediakannya.
Penyerahan Berkas: Serahkan seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas loket.
Penerbitan: Petugas akan memverifikasi berkas dan memproses pencetakan akta kelahiran.
Seluruh proses ini bebas dari biaya retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pastikan seluruh data dalam SPTJM diisi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepemilikan akta kelahiran di usia senja bukan sekadar urusan formalitas administrasi atau lembaran kertas negara semata. Lebih dari itu, akta kelahiran adalah wujud pengakuan atas keberadaan, identitas, dan hak-hak sipil seorang warga negara yang patut dijaga sepanjang hayat.
Bagi generasi terdahulu, keterbatasan fasilitas dan akses informasi di masa lalu sering kali menjadi alasan tertundanya kepemilikan dokumen penting ini. Kini, hadirnya kemudahan prosedur dan kepastian layanan tanpa biaya dari pemerintah menjadi jawaban untuk menuntaskan hak dasar tersebut. Tidak ada kata terlambat untuk melengkapi identitas diri, sebab setiap jiwa berhak tercatat dengan bermartabat di tanah kelahirannya sendiri. (Red)
