-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dipaksa Hapus Berita dan Terima Ancaman? Kumpulkan Bukti, Pidanakan Pelakunya!

    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T11:06:19Z

    Pers tidak pernah lahir untuk menjadi paduan suara kekuasaan atau pemuas kepentingan segelintir oknum. Ketika sebuah produk jurnalistik yang digarap berbasis data presisi dan fakta teruji justru disambut dengan intimidasi, paksaan menghapus berita, hingga ancaman fisik, saat itulah demokrasi sedang diserang secara terbuka.


    Wartawan tidak boleh takut atau gentar setelah pemberitaan tayang di media, baik cetak maupun online. Praktik persekusi dan pembungkaman terhadap awak media bukan sekadar konflik biasa, melainkan kejahatan serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar (right to know).


    Tindakan memaksa menurunkan tulisan atau mengancam keselamatan jurnalis adalah bentuk kepanikan atas terbongkarnya kebenaran. Pihak-pihak yang memilih jalan kekerasan alih-alih menggunakan jalur resmi pada dasarnya sedang menunjukkan dua hal, ketakutan atas kecurangan yang terkuak dan pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.


    Perlu ditegaskan kembali bahwa menghalangi kerja pers adalah pidana murni. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan sangat jelas mengancam para pelaku pembungkaman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00. Hukum di negara ini meletakkan kerja jurnalistik di bawah payung perlindungan undang-undang, bukan di bawah ketiak intimidator.


    Wartawan dan institusi pers tidak boleh tunduk pada teror. Menolak menghapus berita yang sah secara kaidah jurnalistik adalah bentuk menjaga integritas profesi. Jika intimidasi terjadi, langkah yang harus diambil harus konkret dan ofensif secara hukum:


    Kumpulkan Alat Bukti: Amankan semua jejak digital, rekaman suara, foto, tangkapan layar pesan ancaman, hingga nama dan identitas saksi di tempat kejadian.


    Seret ke Jalur Pidana: Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat atas dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


    Koordinasi dan Solidaritas: Informasikan segera ke pimpinan redaksi atau penanggung jawab media guna mendapat pendampingan hukum. Laporkan insiden ke Dewan Pers serta minta pendampingan dari organisasi profesi agar kasus ini bisa dikawal secara nasional.


    Tinta jurnalis tidak boleh kering hanya karena gertakan. Menghapus berita di bawah ancaman hanya akan memberi ruang bagi kesewenang-wenangan untuk makin merajalela. Selagi data yang disajikan akurat, tidak ada alasan untuk mundur.


    Bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, hukum sesungguhnya telah menyediakan karpet merah yang elegan dan bermartabat. Hak Jawab dan Hak Koreksi. Mekanisme yang dimuat secara sah dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers ini adalah jalan tunggal yang beradab untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi atas kekeliruan fakta.


    Penggunaan Hak Jawab menunjukkan pemahaman atas prinsip hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja pencarian kebenaran. Sebaliknya, memilih jalur intimidasi, premanisme, hingga paksaan untuk menghapus berita adalah pengakuan secara tidak langsung atas kesalahan yang berusaha ditutupi.


    Jika ada rasa keberatan, gunakanlah Hak Jawab dengan fakta tandingan yang sepadan. Jangan menggunakan ancaman untuk membungkam kebenaran. Pers yang bebas dan bertanggung jawab hanya bisa tumbuh di atas perselisihan yang diselesaikan secara bermartabat lewat mekanisme hukum, bukan di bawah kendali teror dan tekanan kekuasaan.  


    Padang, 1 September 2026

    Oleh: Andarizal


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini