PADANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus mengoptimalkan penguatan hubungan antara polisi dan masyarakat guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Sumbar.
Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" kini menjadi pilar utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di jalan raya. Semangat ini ditegaskan sebagai komitmen nyata jajaran Ditlantas Polda Sumbar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta edukasi berkelanjutan kepada para pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib tidak bisa hanya dibebankan kepada institusi kepolisian saja. Menurutnya, hal tersebut memerlukan peran aktif dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat.
"Polisi bersama masyarakat merupakan kekuatan penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Melalui berbagai program pelayanan dan edukasi langsung, jajaran Ditlantas Polda Sumbar konsisten hadir di tengah masyarakat. Harapannya, kehadiran polisi tidak sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan bertransformasi menjadi mitra sejati masyarakat dalam mengatasi berbagai persoalan lalu lintas.
Sinergi yang erat ini juga diarahkan untuk membangun saluran komunikasi yang lebih dekat dan humanis. Dengan demikian, setiap hambatan maupun permasalahan di bidang lalu lintas dapat didiskusikan dan diselesaikan secara bersama-sama.
Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif ini, Ditlantas Polda Sumbar berkomitmen untuk terus mendongkrak kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut diyakini tidak hanya mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya, tetapi juga kian memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)
