Detik-detik Penangkapan Jaringan Narkoba: 1,5 Kg Sabu Disita, Tiga Tersangka Ditangkap di Bukittinggi

BUKITTINGGI – Selasa kelabu, 13 Mei 2025. Aroma mesin diesel bus antarprovinsi yang khas menyelimuti area Pool PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Soekarno Hatta, Simpang Lima, Kota Bukittinggi. Di tengah hiruk pikuk aktivitas terminal, sebuah operasi senyap tengah dirajut oleh Tim Gabungan pemberantas narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, BNN Kota Payakumbuh, dan BNN Kabupaten Pasaman Barat. Misi mereka: menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diperkirakan mencapai 1,5 kilogram.

Operasi ini, seperti diungkapkan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, berawal dari sehelai benang informasi intelijen yang diterima tim pada Senin sore, 12 Mei 2025. Kabar itu menyebutkan adanya rencana pengiriman paket besar sabu dari Provinsi Aceh menggunakan armada bus ALS. Sebuah peringatan dini yang segera direspons dengan kesiapsiagaan tinggi.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim gabungan tak membuang waktu. Pengamatan intensif segera dilakukan di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, jalur utama yang diperkirakan akan dilintasi oleh kurir maut ini. Jam demi jam berlalu dalam ketegangan, menanti kemunculan bus yang dicurigai.

Pagi itu, sekitar pukul 07.36 WIB, harapan tim mulai menemui titik terang. Sebuah bus ALS melintas di perbatasan, di dalamnya terdeteksi tiga penumpang yang gerak-geriknya sesuai dengan profil informasi intelijen. Tim gabungan yang telah bersiaga langsung melakukan pembuntutan, menjaga jarak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan. Perjalanan panjang dari perbatasan hingga Bukittinggi menjadi arena perang urat saraf yang hening.

Puncak operasi tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Bus ALS yang menjadi target akhirnya memasuki area pool PT ALS di Bukittinggi. Di tengah keramaian penumpang yang turun dan naik, tim gabungan bergerak cepat dan terukur. Tanpa membuang waktu, tiga orang yang telah dibuntuti – dua perempuan dan satu laki-laki – berhasil diamankan sebelum mereka sempat menghilang di antara kerumunan.

Identitas mereka kemudian diketahui berinisial AL alias L (41), seorang perempuan dari Bireuen, Aceh; N alias C (24), perempuan dari Aceh Utara; dan S alias F (38), laki-laki dari Aceh Timur. Tiga nama, tiga wajah yang diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkoba antarprovinsi.

"Saat ketiga pelaku kami geledah di lokasi, tim gabungan menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan dengan modus penyamaran yang cukup rapi," ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menggambarkan momen penemuan barang bukti.

Modus operandi para pelaku cukup licin. Pelaku N (C) menyembunyikan dua paket besar sabu di lipatan celana bagian perutnya, direkatkan erat dengan lakban hitam. Sementara pelaku AL (L) menyimpan satu paket besar sabu di dalam kaos kaki abu-abu yang diselipkan di balik celana dalamnya. Tak ketinggalan, pelaku S (F) menyembunyikan tiga paket sabu, dua di dalam sepatu yang ia kenakan dan satu paket lainnya di dalam celana dalamnya.

Selain sabu seberat ±1,5 kg yang berhasil disita, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga terkait dengan aktivitas terlarang ini, antara lain satu buku rekening beserta tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam dari berbagai merek, dan satu dompet berwarna coklat.

Berdasarkan keterangan awal yang berhasil digali dari salah satu tersangka, sabu dalam jumlah besar tersebut diketahui berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Provinsi Aceh. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen BNNP Sumbar dan jajaran untuk tidak memberikan sedikit pun ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. "Jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam," tegasnya. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan demi menjaga Sumatera Barat dari ancaman barang haram ini.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika adalah musuh bersama yang berpotensi merusak generasi penerus bangsa. Perang melawan narkoba bukanlah tugas mudah yang bisa diemban sendiri oleh aparat penegak hukum. "Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan," imbaunya.

Mengakhiri pernyataannya, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, maksimal hukuman mati. Sebuah peringatan keras bagi siapapun yang berani bermain-main dengan masa depan bangsa. (Robby) 


Topik Terkait

Baca Juga :