-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Pauh Bekuk Residivis Pencuri Kabel PLN di Lokasi Proyek

    Kamis, 07 Agustus 2025, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T10:59:46Z

    PADANG - 7 AGUSTUS 2025 - Hari itu, heningnya Jalan M. Hatta Kampung Duri di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tiba-tiba terusik oleh kehadiran tim opsnal Reskrim Polsek Pauh. Pemandangan biasa warga yang sibuk dengan aktivitasnya mendadak berubah menjadi saksi sebuah penangkapan. Di tengah proyek pemasangan pagar yang sedang berlangsung, seorang pria berinisial AT alias Oki (26), tak menyadari bahwa jejak kejahatannya telah terendus.

    Oki, seorang buruh harian, adalah target utama tim opsnal Polsek Pauh. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga gardu listrik milik PLN yang meresahkan warga. Laporan kasus yang terdaftar sejak 3 Juli 2025 itu akhirnya menemui titik terang. Sebuah informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Oki sedang bekerja di sebuah proyek di kawasan tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat.


    Di bawah komando Kapolsek Pauh AKP Nasirwan, S.H., tim yang dipimpin oleh Iptu Mardianto Padang, S.H. dan Aiptu Firmansyah, S.H., M.H. langsung menuju lokasi. Mereka melakukan pengintaian secara seksama, memastikan targetnya adalah orang yang tepat. Setelah benar-benar yakin, tim pun bergerak meringkus Oki yang tengah sibuk dengan pekerjaannya.


    Oki tak bisa mengelak. Ia segera dibawa ke Polsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Oki akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di Gardu Simpang Unand bersama temannya, inisial (PL) , yang sudah lebih dulu ditangkap. Tak hanya itu, ia juga menyebut dua nama lain yang kini masih dalam pengejaran.


    Pengakuan Oki mengejutkan. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian serupa di beberapa gardu PLN lain di wilayah Limau Manis. Uang hasil penjualan kabel tembaga curian itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan, yang lebih parah, untuk bermain judi. Dari setiap aksinya, Oki mendapatkan bagian sebesar Rp1.200.000.


    Peran Oki dalam kelompoknya cukup vital, mulai dari mengajak, mengawasi situasi, hingga menjual hasil kejahatan. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa Oki bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus jambret pada tahun 2018 yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan di Rutan Anak Air.


    Saat ini, Oki telah diamankan di Polsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Supra X dan 1 buah bambu panjang dengan pengait besi yang diduga digunakan Oki dalam menjalankan aksinya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa jerat kejahatan sering kali kembali menjerat mereka yang pernah terjerumus. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini