PADANG - 21 OKTOBER 2025 - Di balik gemerlap pembangunan dan hiruk pikuk kehidupan di Ranah Minang, terdapat sebuah institusi yang memegang peran vital dalam menjamin keberlanjutan hidup, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, atau yang akrab disapa BWS-V. Sejak didirikan pada tahun 2008, BWSS-V telah menjadi benteng pertahanan utama dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) di Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, BWSS-V mengemban mandat suci untuk mengelola air secara adil, efisien, dan berkelanjutan. Mandat ini tidaklah ringan, mengingat wilayah kerjanya yang luas, mencakup 12 kabupaten dan 7 kota, yang terbagi dalam 4 wilayah sungai utama.
Saat ini, kepemimpinan BWSS-V berada di tangan Naryo Widodo, ST, MT, seorang nahkoda yang menakhodai sebuah organisasi yang kompleks. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didukung oleh sebuah 'armada' yang solid, terdiri dari para Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kolaborasi antara pimpinan dan tim ini adalah kunci untuk menerjemahkan visi pengelolaan air menjadi aksi nyata di lapangan.
Tugas BWSS-V jauh melampaui sekadar mengalirkan air. Institusi ini menjalankan enam fungsi krusial yang saling terkait, memastikan siklus air bermanfaat tanpa mendatangkan bencana:
1 Perencanaan, Pembangunan, Operasi, dan Pemeliharaan (P3-O&M): Merancang dan membangun infrastruktur air dari bendungan hingga jaringan irigasi serta menjamin keandalannya melalui pemeliharaan rutin.
2 Pengawasan: Memastikan penggunaan SDA sesuai aturan dan mengawasi kualitas serta kuantitas air.
3 Konservasi Air: Melindungi dan melestarikan sumber-sumber air, termasuk upaya penghijauan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
4 Pengendalian Daya Rusak Air: Tugas vital dalam mitigasi bencana, seperti pencegahan banjir, longsor, dan kekeringan, demi melindungi keselamatan masyarakat.
5 Pengelolaan Informasi Hidrologi: Mengumpulkan data iklim dan air untuk memprediksi kondisi dan menjadi dasar pengambilan keputusan.
6 Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan publik dalam pengelolaan air dan menyelaraskan program dengan berbagai pihak terkait.
Dalam setiap langkahnya, BWSS-V berpegang teguh pada filosofi Lima Pilar Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Pilar-pilar ini menjadi pedoman untuk memastikan setiap tetes air dikelola secara holistik:
1 Konservasi SDA: Menjaga kuantitas dan kualitas air.
2 Pendayagunaan SDA: Memanfaatkan air secara optimal untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan industri.
3 Pengendalian Daya Rusak Air: Meredam ancaman bencana air.
4 Sistem Informasi SDA: Membangun basis data yang kuat untuk pengambilan keputusan berbasis data.
5 Pemberdayaan Stakeholder: Mengajak semua pihak, dari petani hingga pemerintah daerah, untuk berpartisipasi aktif dalam tata kelola air.
Melalui sinergi antara fungsi dan pilar ini, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang bukan hanya sekadar lembaga teknis. Ia adalah komitmen negara untuk menjamin ketahanan air yang berujung pada ketahanan pangan dan, pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Setiap proyek yang digagas, setiap pengawasan yang dilakukan, adalah bukti dedikasi BWSS-V sebagai penjaga air kehidupan di Ranah Minang. (And)
